Soal Qariah Disawer, Ketua MUI: Haram dan Tidak Sopan
Jakarta (SI Online) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis geram terkait adanya seseorang yang melakukan saweran terhadap qariah saat sedang membaca ayat suci Al-Qur’an.
Kiai Cholil menyatakan saweran uang kepada qari atau qariah merupakan cara yang salah dan tak menghormati majelis.
“Ini cara yg salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai2 kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,” kata dia di akun Twitternya @cholilnafis, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, ia meminta agar para ulama dan tokoh masyarakat menolak tindakan sawer yang bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang dibaca qariah.
“Mhn ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yg baik. Jelas cara ini bertentangan dg ayat2 yg dibaca qori’ah,” tegasnya.
Terakhir, dia meminta qariah maupun panitia untuk mengambil tindakan pencegahan jika perbuatan semacam ini terjadi lagi.
“Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sbg protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya”. tandasnya.
Sebelumnya, beredar video seorang qoriah bernama ustadzah Nadia Hawasyi melantunkan Al-Qur’an di atas panggung acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw.
Deskripsi video tersebut menunjukkan bahwa peristiwa sawer qariah itu terjadi di Peringatan Maulid pada 20 Oktober 2022 di Masjid Jami Al-Ikhlas KP. Eurih Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kemudian, dua orang jamaah laki-laki tampak naik ke atas panggung dan mulai menyebarkan uang ke arah qariah yang sedang melantunkan Al-Qur’an.
Salah satunya bahkan terlihat menyelipkan uang di kerudung bagian kening sang qariah.
red: adhila