SYARIAH

Tata Kelola Tanah Terlantar dalam Islam

Dalam satu riwayat disebutkan:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ: جَاءَ بِلَالُ بْنُ الْحَارِثِ الْمُزَنيُّ إِلَى رَسُول الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَقْطَعَه أَرْضًا، فَأَقْطَعَهَا لَه طَوِيلَة عَرِيضَة . فَلَمَّا وُلِّيَ عُمَرُ قَالَ لَه : يا بِلَالُ، إِنَّكَ اسْتَقْطَعْتَ رَسُولَ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضًا طَوِيلَة عَرِيضَةً، فَقَطَعَهَا لَكَ، وَإِنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُ شَيْئًا يُسْأَلُهُ، وَأَنْتَ لَا تُطِيقُ مَا فِي يَدَيْكَ. فَقَالَ: أَجَلْ. فَقَالَ: فَانْظُرْ مَا قَوِيتَ عَلَيْهِ مِنْهَا، فَأَمْسِكْهُ، وَمَا لمْ تُطِقْ، وَمَا لمْ تَقْوَ عَلَيْهِ، فَادْفَعْهُ إِلَيْنَا نَقْسِمْهُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ . فَقَالَ: لَا أَفْعَلُ . وَالله، شَيْئًا أَقْطَعَنِيهِ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم. فَقَالَ عُمَرُ: وَالله لَتَفْعَلَنَّ . فَأَخَذ مِنْهُ مَا عَجَزَ عَنْ عِمَارَتِهِ، فَقَسَمَهُ بَيْنَ الْمُسْلِمِين.

“Abdullah bin Abu Bakar berkata: Bilal bin al-Harits al-Muzani pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi sebidang tanah. Lalu Rasulullah memberi dia sebidang tanah yang luas. Ketika Umar diangkat menjadi khalifah, ia berkata kepada Bilal, “Bilal, sungguh kamu pernah meminta tanah yang luas kepada Rasulullah saw. Lalu beliau memberikan tanah itu kepadamu. Sungguh Rasulullah tidak akan menahan sesuatu yang diminta dari beliau, sedangkan kamu tidak mampu menggarap apa (tanah) yang ada di tanganmu.” Dia berkata, “Baiklah”. Lalu Umar berkata, “Lihatlah dari tanah itu yang mampu kamu kelola, silakan pertahankan. Adapun yang tidak mampu kamu kelola, serahkan kepada kami, untuk kami bagi di antara kaum Muslim.” Bilal berkata, “Aku tidak mau melakukan itu. Demi Allah, itu adalah sesuatu yang telah Rasulullah berikan kepadaku.” Umar berkata, “Demi Allah, sungguh kamu harus melakukannya.” Lalu Umar mengambil tanah yang tidak mampu dikelola oleh Bilal dan beliau membagikan tanah itu di antara kaum Muslim.” (HR Yahya bin Adam no. 294, Ibnu Syabbah, al-Baihaqi no. 11825 di Sunan al-Kubrâ).

Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam (w. 224 H) di dalam Kitâb al-Amwâl, juga Ibnu Zanjawayh (w. 251 H) di Al-Amwâl li Ibni Zanjawayh, hadis nomor 1069, telah mengeluarkan riwayat dari jalur Bilal bin al-Harits al-Muzani ra. berkata:

أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَه الْعَقِيقَ أَجْمَعَ، قَالَ: فَلَمَّا كَانَ زَمَانُ عُمَرَ قَالَ لِبِلَال: إِنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُقْطِعْكَ لِتَحْجُرَهُ عَنِ النَّاسِ، إِنَّماَ أَقْطَعَكَ لِتَعْمَلَ. فَخُذْ مِنْهَا مَا قَدَرْتَ عَلَى عِمَارَتِهِ وَرُدَّ الْبَاقِيَ.

Rasulullah Saw pernah memberi dia al-‘Aqiq semuanya. Ia berkata, “Pada zaman Kekhalifahan Umar, Umar berkata kepada Bilal, “Sesungguhnya Rasulullah saw. tidak memberi kamu (tanah itu) untuk kami halangi dari orang-orang, melainkan beliau memberi kamu tanah itu agar kamu kelola. Karena itu ambillah bagian tanah yang mau kamu kelola, dan kembalikan sisanya.”

Dari riwayat ini dapat dipahami bahwa sebab penelantaran tanah, adalah karena tanah tidak dikelola, disebabkan ketidakmampuan Bilal bin al-Harits al-Muzani. Inilah yang menjadi sebab tanah itu diambil oleh Khalifah Umar dari Bilal.

Juga dapat dipahami bahwa penelantaran itu sudah berjalan lebih dari tiga tahun berturut-turut. Sebabnya, tanah itu adalah pemberian Rasulullah Saw. Jadi sudah berlalu selama masa Rasul Saw masih hidup, lalu masa Khalifah Abu Bakar ra. selama dua tahun dan masa Khalifah Umar sejak dibaiat menjadi khalifah.

Dalam riwayat lain, Khalifah Umar bin Khattab ra. berkata:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ، فَعَطَّلَهَا ثَلَاثَ سِنِينَ، لَا يُعَمِّرُهَا، فَعَمَّرَهَا غَيْرُهُ، فَهُوَ أَحَقُّ بها

Siapa saja yang memiliki tanah, lalu ia telantarkan selama tiga tahun, tidak ia gunakan, kemudian datang orang lain memanfaatkan tanah itu, maka orang lain itu lebih berhak atas tanah tersebut.

Atau dalam redaksi lain, Umar ra juga berkata: “Orang yang memagari tidak punya hak (atas tanahnya) setelah tiga tahun berturut-turut (ditelantar-kan).” (HR Abu Yusuf dan Abu ‘Ubaid).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button