Tekanan Diplomatik sebagai Upaya Menolak Timnas Israel
Mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel merupakan aspirasi hampir seluruh negara di dunia yang menentang penjajahan dan kolonialisme. Indonesia merupakan salah satu negara yang sejak awal kemerdekaan telah mendukung kemerdekaan Palestina dan Pemerintah Indonesia selama ini telah melakukan langkah-langkah untuk melakukan diplomasi membahas kemerdekaan Palestina.
Belum lama publik dikejutkan dengan keputusan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir yang menjamin memberikan keamanan bagi Timnas Israel yang akan datang bertanding di Indonesia untuk Piala Dunia U-20.
Erick Thohir berkata, akan mengambil posisi yang menjamin dan mengamankan dengan mengingatkan bahwa jaminan ini tidak hanya berlaku untuk Piala Dunia U-20, tetapi yang akan datang untuk kompetisi di Olimpiade 2036 hingga Piala Dunia 2034.
Upaya menghadirkan Timnas Israel yang lolos Piala Dunia U-20 telah menuai kritik publik baik di level elite politik, lembaga-lembaga kemanusiaan yang selama ini telah konsisten mendukung kerja-kerja diplomatik Pemerintah Indonesia dalam upaya mendukung kemerdekaan Palestina, juga masyarakat luas di Indonesia yang telah banyak mengikuti perkembangan konflik antara Palestina dan Israel.
Penolakan adalah tekanan diplomatik. Penerimaan Timnas Israel adalah salah satu bentuk awal dari pemulihan hubungan bilateral Indonesia dan Israel yang dilakukan non state actor dalam hal ini PSSI oleh Ketua Umumnya Erick Thohir, disaat banyak negara-negara di dunia memutuskan hubungan dengan Israel. Sangat mengejutkan wacana mengurai hubungan dengan Israel datang dari Ketua Umum PSSI yang akan menerima Timnas Israel berlaga di Indonesia.
Amanat Konstitusi UUD 1945 yang mencakup ikrar yang melarang pengakuan atas penjajah tampak telah diabaikan. Apabila Ketua Umum PSSI menekan Pemerintah Indonesia untuk menyetujui PSSI menghadirkan Timnas Israel dapat dikatakan bahwa secara tidak langsung Indonesia didorong secara bertahap menjalin hubungan bilateral dengan Israel yang diprakarsai pertama kali oleh PSSI.
Tindakan ini tentunya menggugah kemanusiaan masyarakat Indonesia di tengah peristiwa yang sedang terjadi dimana Israel sedang menyerang kota Huwara di Tepi Barat yang diduduki. Peristiwa ini terjadi dimana pemukim Israel melempar batu dan membakar rumah-rumah, serta gedung pemukim Palestina dan properti-properti lain milik pemukim Palestina. Ditambah lagi elite-elite politik Israel secara berkesinambungan telah membangun siklus konflik baru di Palestina.
Atas kejadian tersebut seharusnya Indonesia dapat merespons dengan memberikan sanksi yaitu melakukan tekanan diplomatik salah satunya tidak menerima kedatangan Timnas Israel. Tetapi apa yang dilakukan Ketua Umum PSSI Erick Thohir justru bertolak belakang yang tampak melakukan langkah-langkah kerja pemulihan hubungan walaupun hanya menerima Timnas Israel bertanding di Indonesia.
Publik membacanya ini adalah salah satu upaya yang bertahap dilakukan untuk mengarah kepada hubungan bilateral dan ini adalah pengingkaran terhadap Amanat Konstitusi UUD 1945 terhadap solidaritas mendukung kemerdekaan Palestina, dan pukulan bagi segala upaya yang selama ini dirajut oleh Pemerintah Indonesia sebagai state actor dan warga negara Indonesia sebagai non state actor, nilai inilah yang seharusnya difahami oleh Ketua Umum PSSI dan masyarakat Indonesia secara luas.
Pemerintah Indonesia yang menjadi wajah bagi cita-cita rakyatnya juga harus menolak keputusan Ketua Umum PSSI, dengan melakukan tekanan-tekanan diplomatik kepada Timnas Israel dengan tidak menerima paspor perjalanan Israel ke Indonesia. Oleh karenanya kontrol terhadap imigrasi Indonesia agar tidak mencap paspor dan visa masuk Timnas Israel sekalipun mencap pada sisipan terpisah.
Tekanan diplomatik lainnya adalah dengan melarang penerbangan langsung dan overflight dari Israel ke Indonesia, bendera Israel tidak boleh diadakan dan lagu kebangsaan Israel tidak boleh bergema di Indonesia. Maka tekanan-tekanan diplomatik ini jika dilakukan dapat menjadi langkah serius Pemerintah Indonesia selama ini yang berdiri bersama amanat konstitusi dan konsisten dengan kerja-kerja diplomatiknya di kancah politik internasional.