FILANTROPI

Teladan Berwakaf dari Rasulullah dan Para Sahabat

Jakarta (SI Online) – Intelektual Islam sekaligus sejarawan asal Mesir, Prof. Dr. Raghib As-Sirjani, dalam bukunya “Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia”, menuliskan bahwa harta wakaf pertama dalam Islam adalah beberapa tanah dari Mukhayyariq An-Nadhri.

An-Nadhri adalah salah satu sahabat Nabi yang sebelumnya merupakan pengikut Yahudi dan termasuk yang terkaya di antara mereka. Setelah masuk Islam, ia mewasiatkan agar hartanya diwakafkan kepada Nabi Saw. An-Nadhri sendiri gugur dalam Perang Uhud pada tahun ketiga hijriyah.

Bukan hanya itu, kata Direktur Program Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor, Abdurrahman Misno, di dalam kitab Thabaqat, Ibnu Sa’ad menuturkan dari Muhammad bin Ka’ab Al-Ourzhi bahwasanya ia mengatakan, “Barang wakaf pada masa Rasulullah Saw adalah tujuh tanah perkebunan di Madinah, yaitu: Al-A’waf, Ash-Shafiyyah, Ad-Dallal, Al-Muyatstsib, Burgah, Husni, dan Masyribah Ummu Ibrahim.”

Kemudian, Ibnu Ka’ab juga mengatakan “Umat Islam menggiatkan wakaf sesudahnya, dan kemudian dilanjutkan dengan anak cucu mereka.”

Aksi Wakaf Talk bertajuk “Meneladani Rasulullah Saw dan Sahabat dalam Berwakaf” yang digelar Baitul Waqaf secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Abdurrahman mengatakan, dalam sejarahnya sebagian besar Sahabat juga menyerahkan harta wakaf mereka pada masa Rasulullah dan sesudahnya.

“Seperti wakaf yang dilakukan Umar bin Al-Khathab, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, dan Ali bin Abu Thalib. Harta-harta wakaf ini kemudian dimanfaatkan dalam kegiatan sosial dan kebaikan,” ungkap Abdurrahman dalam Aksi Wakaf Talk bertajuk “Meneladani Rasulullah Saw dan Sahabat dalam Berwakaf” yang digelar Baitul Waqaf secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Selain Abdurrahman, narasumber yang hadir adalah Founder Wakafpreneur Institute Imam Nur Azis dan Direktur Baitul Wakaf, Rama Wijaya.

Pada awalnya, lanjut Abdurrahman, harta wakaf dikelola sendiri oleh pewakaf (wakif) atau pengawas perwakafan dengan pengawasannya, hingga masa Taubah bin Namr al Hadrami yang menjadi hakim di Mesir. Al Hadrami saat itu mulai memasukkan harta wakaf dalam Dewan Pengadilan karena khawatir terjadinya perseteruan dan diwariskan.

Selain itu, lulusan program doktoral UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini juga mengungkap wakaf yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Yakni, wakaf tanah yang kemudian dibangun di atasnya Masjid Nabawi. Tanah tersebut mulanya adalah milik anak yatim Bani Najjar. Rasul Saw membelinya seharga 800 dirham, kemudian diwakafkan untuk pendirian Masjid Nabawi yang terus berfungsi hingga saat ini.

Perluasan Masjid Nabawi, dari yang semula hanya 35×35 meter, pada akhirnya juga mendapatkan wakaf tanah dari sahabat Abdurrahman bin Auf. Luasnya menjadi 50×50 meter.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button