SUARA PEMBACA

Tenaga Honorer Dihapus, Solusikah?

Mengabdi sebagai tenaga honorer pemerintah dengan harapan bisa diangkat menjadi ASN merupakan cita-cita setiap tenaga honorer.

Walaupun dengan gaji minim pekerjaan ini tetap diminati oleh para pencari kerja di negeri ini. Bagaimana tidak, di tengah sulitnya mencari kerja dan minimnya lapangan kerja, tentunya harapan menjadi ASN dan bisa hidup dengan layak menjadi suatu hal yang diimpikan. Tapi disisi lain harapan ini bisa kandas di tengah jalan. Bahkan ada beberapa dari dari mereka sampai akhir hayatpun cita-cita itu hanyalah sebatas harapan yang tak akan pernah terwujud.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan, Pemerintah di 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Menurut Tjahjo, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, status tenaga honorer di pemerintahan sudah tidak ada lagi pada dua tahun mendatang.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023,” kata Tjahjo Kumolo.

Dia menjelaskan, status pegawai pemerintah di 2023 nanti hanya ada dua saja yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lainnya itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” jelasnya.

Pernyataan Tjahjo tersebut diatas sontak membuat Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengaku resah dengan pernyataan tersebut. Mengingat masih banyak guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN baik itu PPPK ataupun PNS. (Liputan6.com)

Keresahan masyarakat, khususnya tenaga kerja honorer pemerintahan terkait rencana penghapusan hononer ini tentunya bukan tidak beralasan. Jika penghapusan tersebut dilakukan disertai solusi yang kongkret tentu tidaklah mengapa. Tapi jika penghapusan tersebut hanya akan menambah angka pengangguran tentunya hal ini hanya akan menambah masalah yang ada. Perlu diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran di Indonesia ada 9,1 juta orang per Agustus 2021. (Kompas.com, 05/11/2021)

Perlu pengkajian lebih lanjut, apakah penghapusan tenaga hononer merupakan solusi dari permasalahan yang ada. Karena hal ini sangat berpengaruh kepada stabilitas ekonomi masyarakat tentunya. Dan bahkan tidak menutup kemungkinan, masalah tersebut akan merambah pada aspek lainnya. Wallahu a’lam.

Diana Nofalia, S.P., Aktivis muslimah tinggal di Tembilahan, Riau.

Artikel Terkait

Back to top button