Tercekik Tarif Listrik
Dengan demikian, segala sesuatu yang termasuk sarana dan prasarana untuk menyediakan listrik, seperti mesin pembangkit listrik, gardu listrik, tiang listrik, dan lain sebagainya juga termasuk kepemilikan umum.
Kedua, air, batu bara, minyak bumi, dan gas yang merupakan sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN (Persero) maupun swasta, juga merupakan kepemilikan umum. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadis sebelumnya.
Oleh karena itu, sebagai kepemilikan umum, maka sumber-sumber energi tersebut haram dikelola dengan mekanisme bisnis. Apalagi jika pengelolaannya diserahkan kepada asing atau swasta. Haram pula bagi negara mengomersialkan hasil pengelolaannya, seperti layanan listrik saat ini. Sebab menjadi tanggung jawab negara menjamin kebutuhan listrik setiap rakyatnya.
Tampak jelas, konsep dasar pengelolaan listrik dalam naungan Islam tidak hanya adil dan merata, tetapi juga mencegah negara dari krisis dan kenaikan tarif dasar listrik. Apalagi saat kebutuhan listrik melonjak tinggi di masa pandemi seperti saat ini. Konsep dasar ini dapat terwujud jika Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai negara.
Alhasil, saatnya memberikan kesempatan pada sistem Islam untuk mengurai benang kusut layanan listrik. Membuang jauh komersialisasi dan liberalisasi listrik yang mencekik di tengah kondisi rakyat yang makin sulit.
“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa Allah menguasai hati manusia, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (TQS. Al-Anfal [8]: 24).
Wallahua’lam bissawab.
Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan