SUARA PEMBACA

Negeri Para Pemalak, Nasib Rakyat Makin Sekarat

Negeri yang gemah ripah loh jinawi. Sayangnya, hasil kekayaannya tidak dinikmati oleh semua rakyat. Rakyat justru hidup dalam belenggu pajak, beragam tarif, dan iuran. Kabar kenaikan pajak, tarif, dan iuran pun seolah menjadi lumrah. Rakyat makin sengsara, sedangkan penguasa berpesta pora. Inilah negeri para pemalak.

Belum usai polemik harga minyak goreng dan melambungnya harga sembako. Rakyat kembali dihadapkan dengan kebijakan kenaikan tarif listrik dan aturan baru BPJS Kesehatan.

Terhitung mulai hari ini, Senin (13/6), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas atau golongan nonsubsidi. Kebijakan kenaikan tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2022. Kenaikan tarif ini disebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018. (cnbcindonesia.com, 13/6/2022).

Meskipun menyasar rumah tangga mewah, tidak sedikit masyarakat yang keberatan terhadap kenaikan tarif listrik ini. Pasalnya, kondisi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, kenaikan tarif listrik ini juga dapat berdampak pada industri rumah tangga, apalagi di tengah harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.

Tidak hanya kenaikan tarif listrik yang mencekik. Rakyat pun dibuat risau dengan kabar penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan pada Juli 2022, yang selanjutnya akan digantikan dengan kelas standar. Skema pembayaran iuran pun berubah. Nantinya, peserta BPJS Kesehatan akan membayar sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, dengan diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka besaran iuran seperti BPJS Kesehatan saat ini yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 tidak akan lagi berlaku. Selanjutnya, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada peserta yang berpendapatan rendah. Formula besaran iuran ini akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. (cnbcindonesia.com, 12/6/2021).

Gemar menaikan pajak, tarif, dan iuran dengan beragam dalih, padahal sejatinya tuan penguasa tengah memalak rakyat. Inilah wajah asli penguasa yang lahir dari rahim kapitalisme. Paradigma kapitalisme telah sukses menempatkan untung-rugi sebagai asasnya sehingga hubungan antara penguasa dan rakyatnya pun dibangun di atas asas ini.

Tidak heran, jika berbagai kebijakan penguasa pun acap kali tidak berpihak kepada rakyat. Dalam kacamata kapitalisme, penguasa justru merasa terbebani jika rakyat terus saja didanai dan disubsidi oleh negara. Nyata, dalam naungan kapitalisme, penguasa bukanlah pelayan bagi rakyatnya, melainkan regulator yang menjaga keberlangsungan hidup para oligarki kapital.

Inilah yang membuat tuan-tuan penguasa berpikir kreatif memalak rakyat. Beragam kebijakan pun lahir demi mengakomodasi kepentingan ini. Sebisa mungkin penguasa berlepas tangan dalam melayani rakyat, termasuk dalam aspek vital seperti kesehatan dan kelistrikan. Alhasil, rakyat pun harus mengeluarkan banyak uang demi mengecap berbagai layanan publik.

Mengharapkan penguasa yang amanah, makin mustahil selama dalam naungan kapitalisme. Sistem ini justru melahirkan tuan-tuan penguasa yang menjadi budak oligarki kapital. Tuan-tuan penguasa yang tega memalak rakyatnya hingga sekarat. Padahal sejatinya, ada amanah langit yang mereka emban di pundaknya, yakni sebagai pemimpin di atas muka bumi untuk melaksanakan seluruh syariat-Nya.

Maka ingatlah, wahai, tuan-tuan penguasa, “Tidaklah seorang penguasa diserahi urusan kaum muslim, kemudian ia mati, sedangkan ia menelantarkan urusan tersebut, kecuali Allah mengharamkan surga untuk dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu’alam bishshawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Artikel Terkait

Back to top button