RESONANSI

The Crimes of Privilege Jokowi

Believed or not? Hanya ada di negeri ini suatu kejahatan disebut sempurna. Weleh..weleh kok bisa?

Karena “kesempurnaan kejahatan” itu –dugaannya– dilakukan oleh Jokowi. Seorang Presiden, Kepala Negara Republik Indonesia. Lah? Gak bahaya tah….?

Masyaallah! Di awal artikel ini sudah diberondong ‘direvolver’ tanda tanya pertanyaan-pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Kenapa?

Karena pertanyaan-pertanyaan itu muncul sudah menjadi uneg-uneg beratus ribu bahkan berpuluh-puluh juta rakyat Indonesia.

Di dalam koridor hukum kausalitas dasar hukumnya pun aneh bin ajaib. Seharusnya di negeri demokrasi Pancasila tidak ada satu pun orang memiliki hak imunitas atau hak istimewa lainnya atas kejahatan dan atau perbuatan pelanggaran hukum yang sudah dilakukannya.

Bagi seorang presiden, sekalipun. Termasuk, Presiden di negara digdaya seperti Amerika Serikat yang menganut demokrasi liberal.

Kecuali, jika dilakukan oleh raja iblis! Ini soal lain terkait tingkat relegiusitas keimanan seseorang, bahkan suatu komunitas masyarakat, bangsa dan atau negara. Atau apakah memang negeri kita dan pimpinannya ini sudah dirasuki raja iblis? Walahua’lam.

Persoalannya, “kesempurnaan kejahatan” Jokowi sedemikian itu secara kasat mata tampak di permukaan.

Cawe-cawe politik sebagai wujud keberpihakan politik dinyatakan Jokowi sendiri secara terang-terangan, tapi katanya sebagai bentuk pengelakannya dipretensi demi kepentingan nasional.

Tiba-tiba seperti ada ketergesaan atau kemendesakan sekelebat Gibran dicangkokkan menjadi wakil Prabowo sebagai pasangan calon Presiden di Pilpres 2024.

Siapa lagi yang mampu? Ini hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan luar biasa, extraordinary power, seperti Jokowi.

Dengan itu, bagaimana pun dan untuk kepentingan apapun Jokowi bisa mempengaruhi, mengkooptasi dan menganeksasi, The King of Influencer.

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button