MASAIL FIQHIYAH

Tidur dalam Kondisi Junub

Langsung tidur setelah melakukan jimak memang diperbolehkan. Tetapi, sunah muakad (sunah yang ditekankan)-nya berwudhu terlebih dahulu.

Terkait persoalan ini sejumlah riwayat hadits yang menjelaskan, diantaranya:

Pertama, hadits dari Ibnu ‘Umar. Ia berkata bahwa ‘Umar bin Khattab pernah bertanya pada Rasulullah Saw, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).

Kedua, hadits dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).

Ketiga, hadits dari ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi Saw,“Bagaimana Nabi Saw jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).

Keempat, hadits dari Ammar bin Yasir ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ada tiga hal yang tidak didekati malaikat: bangkai orang kafir, laki-laki yang melumuri dirinya dengan parfum wanita, dan orang junub sampai dia berwudhu.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, setelah menyebutkan sejumlah hadits di atas menyimpulkan, “Hadits di atas menunjukkan tidak wajibnya berwudhu untuk orang junub, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.”

Sedangkan Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ketika menjelaskan hadits ‘Umar di atas mengatakan:

“Para ulama berkata bahwa disunnahkan bagi yang junub untuk berwudhu ketika hendak makan, minum, tidur ataupun ketika ingin mengulangi hubungan intim. Namun jika memilih untuk mandi, itu lebih sempurna. Jika tidak berwudhu, maka berarti meninggalkan yang lebih utama. Untuk tidur, dimakruhkan untuk tidur dalam keadaan junub berdasarkan dalil ini. Karena orang yang tidur terlepas ruhnya sementara waktu. Ketika itu, ruh tersebut sujud di hadapan Allah. Sedangkan jika seseorang dalam keadaan junub, tidak bisa seperti itu. Jadinya, jika seseorang tidur dalam keadaan junub lantas junubnya tersebut tidak juga diperingan dengan wudhu, maka maksud ruh untuk sujud di sini tidaklah tercapai.

Begitu pula ada maslahat jika seseorang mandi terlebih dahulu untuk menghilangkan junub sebelum tidur. Ada maslahat badaniyah di sana, yaitu badan bertambah semangat dan ia pun ketika bangun tidur bertambah fit. Jika tidak mandi, maka minimal berwudhu. Jika tidak berwudhu, maka badan akan mudah malas dan lemas. Ketika bangun tidur pun demikian, bahkan lebih bertambah malas. Hadits di atas intinya menjelaskan tidak mengapa seseorang tidur dalam keadaan junub, tetapi disarankan berwudhu terlebih dahulu. (lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam). Wallahu a’lam.

Back to top button