NASIONAL

Tim Advokasi: HRS Jadi Target Operasi Politik dengan Peralat Hukum

Jakarta (SI Online) – Habib Muhammad Rizieq Syihab kembali dijadikan tersangka atas kejadian di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 lalu. Penetapan tersangka HRS itu berdasarkan surat nomor S.Tap/02/I/2021/Dittipidum tanggal 11 Januari 2021.

Atas penetapan itu, Tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar menyebut bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa zalim.

“Kezaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas,” ungkap Aziz dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/01/2021).

Baca juga: HRS, Menantu dan Dirut RS UMMI Bogor Dijadikan Tersangka

Terkait kejadian di RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatannya.

“Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien,” kata Aziz sembari menyebut sejumlah ketentuan hukum mengenai hal tersebut.

Aziz juga menjelaskan, penerapan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara.

Jika itu yang terjadi, kata dia, hal tersebut merupakan perbuatan zalim yang dibenci Allah SWT.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button