Tok! Adik Ipar Jokowi Harus Mundur dari Kursi Ketua MK
Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Putusan ini mengharuskan Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisi ketua MK saat ini.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut dalam sidang yang diikuti via saluran Youtube MK, Senin (20/06/2022) seperti dilansir cnnindonesia.com.
Anwar yang saat ini merupakan adik ipar Presiden Jokowi, membacakan dalam putusan itu MK menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur posisi Ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.
“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Anwar Usman.
Bunyi Pasal 87 huruf a UU 7/2020: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
Implikasi dari putusan tersebut, maka Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut. Namun keduanya tetap menjadi hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.
Masa jabatan hakim MK disebutkan merupakan hak pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR. Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan/atau pensiun di usia 70.
Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan bagian pertimbangan mahkamah mengatakan agar tak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat hingga terpilih penjabat yang baru.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” baca Enny.
Dalam putusan tersebut, dari sembilan hakim MK ada alasan berbeda (concuring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).