MASAIL FIQHIYAH

Tugas Kepala Negara Menurut Islam

Dalam istilah politik Islam (siyasah syar’iyah) kepala negara disebut sebagai imam, khalifah atau amirul mukminin. Ketiga istilah itu maknanya sama. Imam dinamakan khalifah, karena ia menggantikan Rasululullah Saw dalam memimpin umatnya.

Oleh karena itu, imam dibenarkan dipanggil dengan sebutan, “Wahai Khalifah Rasulullah!” namun secara umun dipanggil Khalifah. Mengenai tugas-tugas seorang kepala negara, Imam Al Mawardi dalam kitabnya “Al Ahkam As Sulthaniyah” menjelaskan setidaknya ada sepuluh tugas yang harus dilakukan oleh seorang kepala negara. Imam Al Mawardi, ulama mazhab Syafi’i dan seorang hakim yang lahir pada 370 H, hidup pada masa kekuasaan Daulah Abbasiyah.

Pertama, melindungi keutuhan agama sesuai dengan prinsip-prinsip yang mapan, dan ijma’ generasi salaf. Jika muncul pembuat bid’ah, atau orang sesat yang membuat syubhat tentang agama, ia menjelaskan hujjah kepadanya, dan menindaknya sesuai dengan hak-hak dan hukum yang berlaku, agar agama tetap terlindung dari segala penyimpangan dan umat terlindung dari usaha penyesatan.

Kedua, menerapkan hukum kepada dua pihak yang perkara, dan menghentikan perseteruan di antara kedua pihak yang berselisih, agar keadilan menyebar secara merata, kemudian kaum tiranik tidak sewenang-wenang, dan orang teraniaya tidak merasa lemah.

Ketiga, melindungi wilayah negara dan tempat-tempat suci, agar manusia dapat leluasa bekerja, dan bepergian ketempat manapun dengan aman dari gangguan terhadap jiwa dan harta.

Keempat, menegakkan supremasi hukum (hudud) untuk melindungi larangan-larangan Allah Ta’ala dari upaya pelanggaran terhadapnya, dan melindungi hak-hak hamba-hamba-Nya dari upaya pelanggaran dan perusakan terhadapnya.

Kelima, melindungi daerah-daerah dengan banteng yang kokoh, dan kekuatan yang tangguh, hingga musuh tidak mendapatkan celah untuk menerobos masuk guna merusak kehormatan, atau menumpahkan darah orang muslim, atau orang yang berdamai dengan orang muslim (mu’ahid).

Keenam, memerangi orang yang menentang Islam setelah sebelumnya didakwahi hingga dia masuk Islam, atau masuk dalam perlindungan kaum muslimin (ahlu dzimmah), agar hak Allah Ta’ala terealisir yaitu kemenanga-Nya atas seluruh agama.

Ketujuh, mengambil fai (harta yang didapat kaum muslimin tanpa pertempuran) dan sedekah sesuai dengan yang diwajibkan syariat secara tekstual dan ijtihad tanpa rasa takut dan paksa.

Kedelapan, menentukan gaji, dan apa saja yang diperlukan dalam baitul mall (kas negara) tanpa berlebih-lebihan, kemudian mengeluarkan tepat pada waktunya, tidak mempercepat atau menunda pengeluaranya.

Kesembilan, mengangkat orang-orang terlatih untuk menjalankan tugas-tugas, dan orang-orang yang jujur mengusrusi masalah keuangan, agar tugas-tugas ini dikerjakan oleh orang-orang yang ahli, dan keuangan dipegang oleh orang-orang yang jujur.

Kesepuluh, terjun langsung menangani segala persoalan, dan menginspeksi keadaaan, agar ia sendiri yang memimpin umat dan melindungi agama. Tugas-tugas tersebut, tidak boleh ia delegasikan kepada orang dengan alasan sibuk istirahat atau ibadah. Jika tugas-tugas tersebut ia limpahkan kepada orang lain, sungguh ia berkhianat kepada umat, dan menipu penasihat. Allah Ta’ala berfirman, “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu sebagai khalifah (pemimpin) dimuka bumi, maka berilah keputusan perkara) diantara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Shaad: 26)

Pada ayat diatas Allah SWT tidak hanya memerintahkan pelimpahan tugas, namun lebih dari itu dia memerintahkan penanganan langsung. Ia tidak mempunyai alasan untuk mengikuti hawa nafsu. Jika hal itu dia lakukan, maka ia masuk kategori orang yang tersesat. Inilah kendati pelimpahan tugas dibenarkan berdasarkan hukum agama dan tugas pemimpin, ia termasuk hak politik seorang pemimpin. Rasulullah Saw bersabda, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya.” (Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan Ahmad). []

Artikel Terkait

Back to top button