Ulama dan Tokoh Islam Tuntut Pembebasan Munarman
Pertama, tuduhan ikut Baiat ISIS di Sulawesi Selatan adalah fitnah.
Kedua, kehadirannya di Sulawesi Selatan karena diundang hanya sebagai pembicara yang justru subtansi materi yang diberikan tentang Kontra Terorisme.
Ketiga, adanya agenda baiat ISIS tidak diketahui Munarman, sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Munarman tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh ataupun memfasilitasi
Keempat, selama di FPI justru Munarman yang merubah FPI menjadi Organisasi Kemanusiaan.
Kelima, di banyak diskusi dan seminar justru Munarman menyerang segala bentuk aksi terorisme dan menyerukan masyarakat agar berhati-hati terhadap radikalisme dan radikalisasi oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi ke dalam tubuh FPI.
“Kegiatan seminar di Medan justru Munarman bersedia hadir karena salah satu fasilitator kegiatan tersebut adalah pihak Polda Sumut melalui Kabid Binmas (saat itu) yaitu berupa fasilitas biaya sewa gedung dan biaya konsumsi acara seminar tersebut. Bahkan Kabid Binmas Polda Sumut (saat itu) menjadi salah satu narasumber dalam acara seminar tersebut,” ungkap Juju.
“Perlu diketahui oleh publik bahwa fitnah berupa tuduhan bahwa Munarman menggerakkan orang atau bermufakat jahat atau memberikan bantuan atau menyembunyikan informasi adalah fitnah keji terhadap Munarman. Karena faktanya Munarman tidak pernah berinisiatif untuk membuat atau menyelenggarakan seminar tersebut dan juga tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dalam bentuk apapun selain untuk keperluan sebagai narasumber seminar,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Juju, Munarman juga tidak pernah mengetahui siapa penggagas seminar, siapa narasumber, siapa peserta yang diundang dan afiliasi narasumber lainnya ataupun afiliasi pemilik Pondok Pesantren tempat seminar tersebut diadakan.
“Dengan rekam jejak sebagaimana diuraikan di atas, maka sungguh sangat tidak masuk akal sehat dan sangat mustahil apabila Munarman terlibat dalam gerakan terorisme,” tegas Juju.
Oleh karena itu, kata Juju, para Habaib, Ulama, Pengacara dan Aktivis Islam terpanggil untuk menyatakan sikap, yaitu:
Pertama, mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap sahabat kami, Saudara Munarman SH
Kedua, mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Saudara Munarman, SH segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan.
Ketiga, hentikan segela bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia.
red: adhila