Urgensi Mengamalkan As-Sunnah
As-Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan iqrar (ketetapan dan persetujuan) Nabi shallahu ‘alaihi wa salam. As-Sunnah itu bisa berupa suatu amalan wajib dan bisa juga berupa amalan sunnat. Adapun amalan wajib seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, membayar zakat, berhaji ke Baitullah, membaca Al-Qur’an, berbuat baik, jujur, amanah, berbaik sangka, dan sebagainya.
Sedangkan amalan sunnat seperti shalat-shalat sunnat, puasa-puasa sunnat, sedekah, membantu orang lain, dan sebagainya. Maka mengamalkan As-Sunnah mendapat pahala, apalagi suatu kewajiban, tentu pahalanya sangat besar.
Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan petunjuk dan pedoman hidup seorang muslim dalam segala aspek kehidupannya, baik agama, sosial, politik, ekonomi, negara, pemerintahan, pendidikan, etika/moral, dan sebagainya.
Oleh karena itu, mengamalkan As-Sunnah itu merupakan kewajiban bagi setiap muslim, sebagaimana mengamalkan Al-Qur’an. Karena As-Sunnah juga merupakan wahyu Allah ta’ala sebagaimana Allah ta’ala menegaskannya dalam Al-Qur’an surat An-Najm ayat 3-4. Selain itu, banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang memerintahkan setiap muslim untuk mengikuti Nabi shallahu ‘alaihi wasalam (As-Sunnah).
Dengan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka seseorang akan mendapat kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Sebab, Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menjelaskan cara mendapat kebahagiaan dan keselamatan tersebut. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepada keduanya maka kalian tidak tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik).
Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak bisa dipisahkan. Bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya merupakan satu paket. Saling menjelaskan dan menguatkan. Tanpa As-Sunnah, maka Al-Qur’an tidak bisa dipahami dan diamalkan dengan benar.
Mengamalkan Al-Qur’an saja tanpa As-Sunnah itu sesat dan menyesatkan. Inilah paham Inkarus Sunnah yaitu paham yang mengingkari As-Sunnah. Paham ini dinamakan pula dengan paham Al-Qur’aniyyun yaitu suatu paham yang meyakini kewajiban mengamalkan Al-Qur’an saja tanpa As-Sunnah. Ini paham sesat dan menyesatkan yang wajib ditolak.
Al-Qur’an menjelaskan hukum-hukum yang masih bersifat umum dan global. Terkadang maknanya masih samar (belum jelas) yang perlu penafsiran (penjelasan). Maka fungsi As-Sunnah adalah menjelaskan makna Al-Qur’an yang masih samar, mengkhususkan hukum Al-Qur’an yang umum, merincikan hukum Al-Qur’an yang mujmal (global), dan menambah hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
Oleh karena itu, Al-Qur’an tidak boleh dipisahkan dengan As-Sunnah. Keduanya merupakan wahyu Allah ta’ala yang wajib diamalkan. Allah ta’ala berfirman, “Ia (Muhammad) tidak berbicara dengan hawa nafsu. Melainkan wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (An-Najm: 3-4).
Kedudukan As-Sunnah dalam Sumber Hukum Islam
As-Sunnah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam. Ia merupakan sumber hukum tertinggi yang kedua dalam Islam setelah Al-Qur’an. Selanjutnya Al-Ijma’, dan terakhir Al-Qiyas. Sumber-sumber hukum Islam ini wajib diutamakan dan diamalkan sesuai dengan urutan dan peringkatnya, terlebih lagi bila kelihatannya terjadi kontradiksi di antara sumber-sumber hukum tersebut.