DAERAH

Ustaz Mizan Qudsiah Divonis Enam Bulan Penjara Atas Ujaran Kebencian Makam Keramat Lombok

Mataram (SI Online) – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah.

Ustaz Mizan duduk sebagai terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Hakim Ketua Sri Sulastri dalam sidang putusan Ustaz Mizan Qudsiah di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (06/12), menjatuhkan hukuman demikian sesuai aturan pidana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum.

Baca juga: Polisi Tahan Ustaz Mizan Qudsiah Pimpinan Pesantren As-Sunnah Lombok Timur

“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum,” kata Sri Sulastri.

Aturan pidana tersebut menguraikan tentang perbuatan Ustaz Mizan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan, dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hakim dalam putusan turut menyampaikan video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan sebagai barang bukti perkara.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut hakim tidak menguraikan tentang penetapan status penahanan dari Ustaz Mizan yang kini masih menjalani status sebagai tahanan kota.

Putusan hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ustaz Mizan.

Namun, putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button