Utang Tak Masalah, Asal Nggak Riba
Karenanya ganjarannya di akhirat nanti adalah akan dimudahkan urusannya oleh Allah SWT di akhirat kelak. Inilah nilai yang akan dicapai dari amal saleh dari aktivitas pinjam meminjam dan utang piutang yang sesuai syariat.
Jika seseorang dilapangkan urusannya oleh orang lain, dimudahkan urusannya oleh orang lain, semisal memberi kelonggaran waktu kepada pihak peminjam untuk mengembalikan pinjamannya, tidak memberikan denda dan tidak memungut bunga pinjaman (riba), maka secara naluriahnya manusia, secara manusiawinya, pihak peminjam akan merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak pemberi pinjaman.
Jikapun tidak bisa membalas dengan materi, biasanya secara naluriahnya orang yang merasa terbantu dengan pinjaman tersebut akan mendoakan dengan banyak doa kebaikan untuk pihak pemberi pinjaman, dan para malaikat pun akan mengaminkan doa kebaikan tersebut. Inilah sisi berkahnya aktivitas pinjam meminjam dan utang piutang yang diberkahi sebab sesuai dengan syarat yang ditetapkan syariat.
Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadist dari Aba Rafi : Rasulullah Saw bersabda: ” ……. sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang paling baik pengembaliannya.” (HR. Muslim).
Pun begitu dengan pihak pemberi pinjaman adalah pihak yang akan Allah SWT ganjar dengan pahala kesabaran selama waktu menunggu pembayaran dari pihak peminjam. Dan ia pun akan berdoa dan mendoakan kepada Allah SWT, agar pihak peminjam dilapangkan rezekinya sehingga bisa melunasi pinjamannya. Maka aktivitas pinjam-meminjam ini adalah aktivitas mulia, selama dilakukan sesuai dengan kaidah hukum syariat.
Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Saw: “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim yang lain sebanyak dua kali, kecuali ( nilai pahalanya ) sama dengan sedekah sekali”. (HR. Ibnu Hibban).
Maka tidaklah mengherankan jika pada masa sahabat, mereka berlomba-lomba mencari orang untuk meminjam sesuatu darinya, dengan maksud untuk menolong agar mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, bukan untuk mencari keuntungan materi duniawi. Tidak ada ketakutan sama sekali jika hartanya akan berkurang saat dipinjam oleh orang lain.
Jika pinjaman berhasil dikembalikan oleh pihak peminjam dengan jumlah yang sama dengan nilai saat meminjamnya, tidak ada riba tidak ada denda, alhamdulillah. Namun jika tidak dikembalikan sebab kefakiran pihak peminjam, kemudian diikhlaskan, maka akan menjadi nilai amal saleh bagi pihak pemberi pinjaman, berupa nilai infaq atau sedekah. Tidak ada istilah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Yang ada hanyalah saling membantu dan saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Akan tetapi, pinjaman sekecil atau sebesar apapun, tetaplah statusnya adalah pinjaman yang wajib dikembalikan. Walaupun masuk dalam kategori aktivitas taawun atau tolong menolong.
Jika tidak dikembalikan dan pihak pemberi pinjaman tidak mengikhlaskannya, ia akan menjadi utang yang harus dibayar hingga lunas oleh pihak peminjam atau ahli waris dari pihak peminjam. Sebab jika tidak dibayar utang tersebut akan menjadi pengganjal atau penghalang seseorang masuk kedalam surga.