NASIONAL

UU Terorisme untuk Pelaku Hoaks, MS Kaban: Pemerintah Timbulkan Ketakutan pada Rakyat

Bogor (SI Online) – Politisi senior MS Kaban menanggapi pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyebut pelaku hoaks bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kaban menjelaskan, kasus hoaks dengan terorisme itu memiliki landasan hukum yang berbeda. “Coba hoaks itu definisinya apa, batasannya apa? kemudian terorisme itu juga apa dan batasannya apa? lalu kemudian hoaks sama dengan teroris? itu kan diketawakan orang, jangan sampai kita dianggap orang bodoh gitu,” ujarnya kepada Suara Islam Online, Kamis (21/3/2019).

Menurutnya, hal ini menunjukkan kelemahan yang terbuka akibat tidak bisa menegakkan hukum secara baik dan benar. “Dan ini semua berawal dari definisi dan penegakan hukum tentang hoaks itu secara sepihak,” ungkap Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Seharusnya, kata Kaban, tugas pemerintah itu menentramkan dan menenangkan masyarakat. “Tetapi kalau terorisme itu sama dengan hoaks dan hoaks sama dengan terorisme dan itu idenya dari pemerintah, nah berarti yang menimbulkan ketakutan kepada rakyat itu siapa? pemerintah kan? kok jadi lucu, kenapa kok pemerintah nakut-nakutin rakyat?” katanya.

“Kalau mau tegas, tegas sekalian, semua yang terlibat hoaks itu diusut jangan cuma sepihak. Ini kan diantara sesama pemerintah sendiri aparatnya juga tidak kompak,” tambah Mantan Menteri Kehutanan itu.

Sementara itu, menurut Kaban, UU ITE sebagai aturan untuk kasus hoaks itu diterjemahkan menjadi pasal karet. “UU itu dimaksudkan dan dibuatnya untuk apa namun prakteknya sekarang seperti apa,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button