NASIONAL

Wabah Corona, DMI: Shalat Jumat Diganti Shalat Zuhur di Rumah

Jakarta (SI Online) – Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan shalat Jumat terkait dengan wabah virus corona (Covid-19).

Surat edaran tertuang dalam Nomor: 061/PP DMI/A/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dan ditandatangani Ketua Umum DMI HM Jusuf Kalla.

Dalam surat itu, seluruh takmir masjid diminta menjalankan sejumlah petunjuk selama penyebaran wabah Covid-19. Salah satunya meniadakan salat Jumat berjamaah.

“Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi/zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah, maka salat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan salat Zuhur di rumah (fatwa MUI),” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Begitu pula dengan salat tarawih pada saat bulan suci Ramadan nanti. DMI meminta umat Islam menjalankan tarawih atau salat lima waktu di rumah masing-masing.

Kemudian berbagai acara keagamaan yang melibatkan banyak jamaah juga diminta untuk ditiadakan dulu. Masjid-masjid juga diminta untuk selalu dibersihkan dan karpetnya agar digulung.

Namun, jika kondisi penularan virus corona telah menurun, maka shalat di masjid dapat dilakukan lagi dengan menjaga jarak dan menghindari salaman. Jamaah juga diminta membawa sajadah sendiri.

red: asyakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button