Wakapolri: SP3 Kasus Habib Rizieq tak Ada Unsur Politis
Jakarta (SI Online)-Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin menegaskan tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri dalam penghentian penyidikan kasus chat fitnah yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
“Itu kewenangan penyidik. Itu semua domain penyidik. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri,” kata Komjen Syafruddin di Jakarta, Ahad 17 Juni 2018 seperti dilansir ANTARA.
Wakapolri dengan tegas juga menyatakan tidak ada unsur politis dalam penghentian penyidikan kasus tersebut.
“Tidak ada (unsur politis),” tegasnya.
Wakapolri mengaku tidak mengetahui dasar pertimbangan penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Saya belum komunikasi dengan penyidik. Tapi saya yakin pasti ada alasan kuat sesuai hukum,” katanya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus chat fitnah Habib Rizieq.
Menurut Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.
Ia menjelaskan awalnya tim kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut. Selanjutnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Iqbal menyebut, alasan diterbitkannya SP3 karena pengunggah percakapan belum ditemukan.
Red: shodiq ramadhan