Warek II Unila Ungkap Rp100 Juta Uang Sumbangan Ortu Mahasiswa Dipakai untuk Muktamar NU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi, yang diduga memberikan suap Rp150 juta kepada Karomani agar anggota keluarganya lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.
Baca juga: Ditangkap KPK atas Kasus Suap, Rektor UNILA Ternyata Juga Jabat Wakil Ketua PWNU Lampung
Namun, yang dapat hadir hanya dua orang saksi di antaranya Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila dan Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Selain Karomani, Andi Desfiandi yang merupakan pihak swasta juga dicokok KPK karena berperan sebagai pemberi suap.
sumber: ANTARA