Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta, Penusuknya Divonis 12 Tahun Penjara
Jakarta (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto. Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dinilai sebagai korban tindak terorisme.
Perintah itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, selaku penusuk Wiranto. Abu Rara dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
“Disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp37 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020.
Majelis juga memerintahkan pembayaran kompensasi kepada anak buah Wiranto, Fuad Syauqi, sebesar Rp28,22 juta. Fuad terluka ketika berusaha melindungi Wiranto saat peristiwa penusukan.
Kompensasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Sementara terhadap terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” kata Masrizal.
Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
“Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.
Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.
Namun dia menyatakan menerima putusan tersebut. “Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela,” kata Abu Rara.
red: farah abdillah