HALAL

Yuk Kenali Bahan-Bahan Kosmetik yang Berpotensi Haram dan Najis

Kosmetik yang menempel di wajah dan bagian tubuh yang lain berpengaruh terhadap syarat sahnya shalat, yaitu suci dari najis.

Jangan sembarangan memilih Kosmetik, karena masih banyak jenis dan merek Kosmetik yang belum bersertifikat halal MUI. Terutama produk Kosmetik impor.

Demikian ditegaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sholahuddin Al Aiyub, dalam kajian Jumat di hadapan jajaran karyawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), beberapa waktu lalu.

Menurut Kiai Aiyub, kosmetik memang berbeda dengan makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh. Akan tetapi, kosmetik yang menempel di wajah dan bagian tubuh yang lain, tentu berpengaruh terhadap syarat sahnya shalat, yaitu suci dari najis.

Oleh karena itu, setiap muslim yang hendak melaksanakan ibadah shalat, maka harus dipastikan bahwa tidak ada lagi najis, baik di badan, pakaian, maupun tempat shalat.

Sepanjang tahun ini, sampai dengan September 2021, data LPPOM MUI menyebutkan bahwa sejumlah 16.844 produk kosmetik halal dengan 418 sertifikat halal dari 210 perusahaan beredar di Indonesia.

Seorang muslimah dianjurkan untuk senantiasa memilih kosmetik yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetik yang haram dan najis. Pastikan bahwa kosmetik yang digunakan adalah kosmetik yang sudah memiliki sertifikat halal.

Oleh karena itu, yuk kenali bahan-bahan kosmetik yang wajib dicermati titik kritis keharamannya.

Lemak

Lemak dan turunannya (gliserin, gms, cetyl alc, stearic acid, stearyl acid, palmitate acid, dll) banyak digunakan sebagai pembuatan lipstik, sabun, krim dan lotion. Bahan-bahan ini dapat berasal dari lemak hewan. Bicara tentang hewan, tentu ada hewan haram atau najis, ada pula yang halal dan disembelih sesuai syariat Islam.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button