INTERNASIONAL

PBB Minta Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina

New York (SI Online) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menentang hukuman mati dan meminta Israel mencabut serta tidak menerapkannya. Pernyataan itu disampaikan kata juru bicara PBB Stéphane Dujarric pada Selasa (31/03/2026).

“Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,” kata Dujarric dalam konferensi pers.

Sebelumnya, media Israel melaporkan rancangan undang-undang tersebut akan diterapkan kepada mereka yang dihukum karena pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme.

Baca juga: Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Begini Reaksi Dunia

Kebijakan itu menuai kritik karena berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina dan bukan pelaku Yahudi dalam kasus serupa.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jasem Albudaiwi, mengutuk keras keputusan pasukan penjajah Israel soal hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Menurut siaran pers Sekretariat Jenderal GCC, Selasa (31/03), Albudaiwi menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan Parlemen Israel Knesset ini merupakan pelanggaran terang-terangan sekaligus bertentangan dengan semua hukum dan norma internasional dan kemanusiaan.

Ia mendesak komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel, yang menjadi ancaman bagi rakyat Palestina.

Lebih lanjut Albudaiwi kembali menegaskan sikap teguh GCC dalam mendukung perjuangan Palestina dan upaya untuk mencapai solusi melalui penghentian pendudukan Israel dan pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.[]

Sumber: Sputnik/RIA Novosti/SPA

Back to top button