Raih Gelar Doktor Hukum di Malaysia, Iwan Sumiarsa Tegaskan Restorative Justice Berakar dari Hukum Islam

Kuala Lumpur (Suaraislam.id) – Praktisi hukum asal Bogor, Iwan Sumiarsa, resmi meraih gelar Philosophy Doctor in Law (Ph.D.) dari Asean University International Malaysia pada Senin (15/6/2026), bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Pelantikan dan penganugerahan gelar doktor tersebut berlangsung di Ballroom Hotel InterContinental Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam orasi ilmiahnya, Iwan Sumiarsa mengangkat tema mengenai hukum progresif dan restorative justice yang menurutnya memiliki akar historis yang kuat dalam tradisi hukum Islam.
Menurut Iwan, konsep penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sesungguhnya telah dipraktikkan sejak 15 abad lalu pada masa Rasulullah SAW.
“Hukum progresif dan restorative justice sesungguhnya merupakan ajaran yang bersanad pada hukum Islam. Secara fakta sejarah, sekitar 15 abad yang lalu telah terjadi penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi pada masa Nabi Muhammad SAW,” ujar Iwan Sumiarsa dalam orasi ilmiahnya.
Ia menjelaskan, salah satu contoh yang dikemukakannya adalah penyelesaian konflik sosial yang melibatkan Bani Quraizhah dan Bani Nadhir di Madinah. Konflik yang dipicu oleh kasus pembunuhan tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan pemberian kompensasi kepada keluarga korban berupa satu wasak kurma atau sekitar 360 kilogram.
“Hal ini menunjukkan bahwa konsep restorative justice telah dikenal dalam sejarah Islam jauh sebelum lahirnya hukum modern,” katanya.
Selain itu, Iwan juga menyinggung sejarah Kesultanan Aceh Darussalam pada abad ke-16. Menurutnya, pada masa pemerintahan Sultan Alauddin Riayat Syah al-Qahhar sekitar tahun 1570, pernah terjadi penyelesaian perkara pembunuhan melalui mekanisme perdamaian.
Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat itu menuturkan, kasus yang melibatkan Raja Lingga yang membunuh Mariah Bener diselesaikan dengan mediasi dan pemberian diyat berupa 100 ekor kerbau kepada pihak korban.
“Peristiwa tersebut kembali membuktikan bahwa restorative justice telah dipraktikkan dalam tradisi hukum Islam dan Nusantara sebelum berkembangnya sistem hukum modern,” ujarnya.
Karena itu, Iwan menilai penerapan restorative justice di Indonesia perlu diperkuat melalui pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
“Sejalan dengan penerapan restorative justice di Indonesia, saya memandang perlu adanya Peraturan Presiden agar mekanisme ini lebih efektif dan efisien dalam penanganan perkara pidana di luar pengadilan,” katanya.
Menurutnya, tujuan penerapan restorative justice tidak semata-mata untuk mengurangi beban anggaran negara dalam proses pemidanaan, baik biaya persidangan maupun pemasyarakatan, tetapi lebih jauh bertujuan memulihkan korban serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Restorative justice dibentuk bukan sekadar untuk meminimalkan anggaran pemidanaan, tetapi yang lebih penting adalah memulihkan korban dan memelihara harmonisasi sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.
Peraih gelar doktor tersebut berharap konsep keadilan restoratif dapat semakin diperkuat dalam sistem hukum nasional sehingga mampu menghadirkan keadilan yang lebih substantif, humanis, dan berorientasi pada perdamaian di tengah masyarakat. []




