Habib Rizieq: Seluruh Provinsi di Indonesia Harus Keluarkan Perda Anti LGBT

Padang (Suaraislam.id) – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, mendorong seluruh provinsi di Indonesia untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) anti LGBT (lesbian gay biseks dan transgender) sebagai upaya menghadapi bahaya perilaku menyimpang yang semakin marak, baik di wilayah Indonesia, maupun di berbagai negara.
Seruan tersebut disampaikan Habib Rizieq saat tabligh akbar dalam rangkaian acara Parade Tauhid di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (18/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Habib Rizieq menyerukan persatuan dalam amar makruf nahi mungkar, khususnya dalam menghadapi LGBT. Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan kebersamaan dan kekuatan yang didukung oleh regulasi.
“Untuk mengatasi LGBT kita perlu kebersamaan, kita perlu persatuan, kita perlu kekuatan. Kita juga perlu regulasi perundang-undangan, peraturan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Sementara undang-undang di pusat belum ada, kita dorong agar dimasukkan dalam Perda,” ujar Habib Rizieq.
Baca juga: Hadiri Parade Tauhid Sumbar, Habib Rizieq Seru Masyarakat Bersatu Lawan LGBT
Ia menilai langkah penyusunan peraturan daerah (perda) tidak hanya perlu dilakukan di Sumatera Barat, tetapi juga di seluruh provinsi di Indonesia. “Bukan hanya Minang, Saudara, bahkan seluruh provinsi kita ajak. Ayo buat Perda-Perda anti LGBT,” katanya.
Habib Rizieq juga menyebut bahwa Kota Makassar telah memiliki Perda anti LGBT, sementara di Jawa Barat proses penyusunannya masih berlangsung.
“Makassar sudah keluar Perda anti LGBT. Jawa Barat lagi sedang proses. Kita minta Minangkabau agar tidak ketinggalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq hadir dalam acara Parade Tauhid di Sumatera Barat dan menyerukan persatuan dalam amar makruf nahi mungkar, khususnya dalam menghadapi LGBT yang menurutnya semakin marak, bukan hanya di Sumatera Barat, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia bahkan di banyak negara.
Menurutnya, upaya menghadapi fenomena tersebut tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan memerlukan persatuan umat serta dukungan regulasi yang kuat hingga tingkat daerah. []






