#MBGNASIONAL

Tambah Lagi, Jenderal Aktif Polri Jadi Tersangka Korupsi BGN

Jakarta (Suaraislam.id) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru. Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lalu merupakan tersangka ketujuh yang dijerat oleh pihak kejaksaan dalam perkara tersebut.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (02/07), dilansir dari Kompas.com.

Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan. [BGN]

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Menurut penyidik, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan. Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Ditahan

Ia juga diduga berperan aktif dalam menentukan harga ompreng yang ditawarkan kepada para mitra.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS and RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief.

Penyidik menduga harga ompreng yang ditetapkan tersebut sudah mencakup fee (ongkos komisi) yang diperuntukkan bagi Lalu. Uang tersebut diduga menjadi syarat persetujuan pemasokan ke titik-titik SPPG.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Sebelum penetapan Lalu, Kejagung telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi MBG ini.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, terdapat pula Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).[]

Sumber: BBC News Indonesia

Back to top button