Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar
JAKARTA (Suaraislam.id) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Chromebook.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Program tersebut berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (30/06/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi hukuman denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tidak hanya hukuman kurungan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem. Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miIiar subsider lima tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dikenakan setelah Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar. Dana ini mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hakim Ketua menyampaikan bahwa penyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Nadiem telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Tindak pidana korupsi ini dilakukan dalam proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan proyek dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan terpisah. Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta seorang tersangka bernama Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Oleh karena itu, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.






