#MBGOPINI

Bersihkan BGN, Putus Cengkeraman Oligarki Transaksional

Oleh: Achmad P. Nugroho, S.T., M.M., Ketua Bidang Litbang Pengurus Besar Gerakan Pemuda Parmusi, Aktivis Muda Muhammadiyah PCM Cilandak.

Langkah penyegaran struktural di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) bukan sekadar rotasi birokrasi biasa. Ini adalah momentum krusial yang patut diapresiasi demi mengembalikan arah program strategis pemerintah agar tetap tegak lurus pada landasan awalnya.

Institusi BGN memikul tanggung jawab yang sangat besar atas hajat hidup dan investasi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, penataan manajerial di internal institusi ini menjadi syarat mutlak agar kebijakan pemenuhan gizi tidak melenceng menjadi sekadar komoditas politik.

Urgensi penataan tata kelola ini semakin nyata jika kita membedah data empiris secara berimbang. Berdasarkan laporan pemantauan dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbukti efektif menekan pengeluaran konsumsi pangan rumah tangga miskin dan mendorong pola hidup sehat di pedesaan.

Di tingkat akar rumput, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mampu menciptakan efek domino ekonomi dengan menyerap seperlima tenaga kerja baru dari sektor informal. Namun, laporan ini berhadapan dengan catatan kritis dari survei nasional Poltracking Indonesia yang menunjukkan bahwa masyarakat memberikan peringatan keras terkait keberlanjutan logistik, meskipun tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan berada di level tinggi sebesar 72,2% karena terbantu oleh stabilitas sosial program MBG.

Risiko fluktuasi harga komoditas dan kesiapan rantai pasok lokal di tiap SPPG menjadi tantangan riil saat ini. Kondisi tersebut menuntut adanya kepemimpinan BGN yang bersih, adaptif, dan responsif.

Dalam perspektif Islam, pengelolaan urusan umat adalah amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Rasulullah saw. memberikan peringatan keras kepada para pemimpin yang mengkhianati kepercayaan rakyatnya:

“Siapa pun pemimpin yang mengemban tugas mengurusi urusan kaum Muslimin, lalu ia menipu mereka (tidak amanah), maka haram baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sufyan al-Thawri, seorang ulama besar dan ahli fikih, juga pernah menegaskan kezaliman penguasa yang membiarkan para pemburu rente merampas hak-hak kaum fakir. Beliau menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah dosa yang tidak akan diampuni sebelum hak mereka dikembalikan.

Anggaran gizi rakyat adalah hak anak-anak bangsa yang suci dan tidak boleh diganggu gugat. Membiarkan anggaran tersebut menjadi bancakan politik merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap umat.

Tantangan mengelola amanah publik yang besar ini sejalan dengan doktrin moral yang diajarkan oleh para ulama klasik. Dalam kitab Al-Ahkam As-Sultaniyah, Imam Al-Mawardi menegaskan bahwa kewajiban utama penguasa adalah menjaga agama dan mengelola urusan dunia dengan keadilan.

Pemimpin yang menunjuk pejabat tidak kompeten atau membiarkan lingkaran kekuasaannya berbuat zalim terhadap hak-hak publik dinilai telah gugur syarat keadilannya. Akibat kelalaian tersebut, pemimpin yang bersangkutan akan memikul beban dosa yang sangat berat di akhirat.

Pimpinan BGN terpilih haruslah figur visioner yang memiliki integritas dan kapabilitas tinggi. Figur tersebut wajib mampu menerjemahkan visi besar Presiden terkait kedaulatan nasional dengan mengintegrasikan program BGN bersama pilar ketahanan pangan, ketahanan sosial, dan kemandirian energi.

1 2Laman berikutnya
Back to top button