#Lawan IslamofobiaNASIONAL

Kecam Dugaan Larangan Hijab di Unhan, PUSHAMI: Jangan Biarkan Islamophobia Masuk Kampus Negara

Jakarta (Suaraislam.id) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) melontarkan kecaman keras terhadap polemik dugaan pelarangan hijab bagi calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan). PUSHAMI menilai, apabila informasi itu benar, maka kebijakan tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional sekaligus bentuk diskriminasi terhadap muslimah.

Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua PUSHAMI, Mohammad Hariadi Nasution, Ahad (23/8/2026), menyusul adanya kasus calon mahasiswi yang dikabarkan mengundurkan diri karena tidak bersedia melepas hijab.

Hariadi menegaskan bahwa hijab bukan sekadar atribut berpakaian, melainkan bagian dari pelaksanaan syariat Islam yang dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, menurutnya, negara tidak boleh memaksa seorang muslimah memilih antara pendidikan dan keyakinannya.

“Penggunaan hijab merupakan bagian dari ibadah seorang muslimah. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sehingga tidak boleh dikurangi,” tegasnya.

Hariadi menilai, persyaratan melepas hijab bagi Calon Kadet Putri yang hendak mengikuti Pendidikan Kadet di Unhan merupakan tindakan pelanggaran dan perampasan hak asasi nyata yang dilakukan oleh Institusi Pendidikan Negara serta menunjukkan wajah pendidikan negara yang menganut Islamophobia.

“Kami mengecam seluruh bentuk aturan, kebijakan, maupun tindakan yang mengarah pada sikap Islamophobia dan bertentangan dengan hak asasi yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan Republik Indonesia,” ujar Hariadi.

Oleh karena itu, PUSHAMI mendesak UNHAN dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk segera mencabut semua bentuk ketentuan dan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan Ketentuan Perundang-undangan serta mengandung sikap Islamophobia.

Selain itu, pihaknya juga meminta DPR RI, khususnya komisi yang membidangi pendidikan dan hak asasi manusia, menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak Unhan dan Kementerian Pertahanan.

“DPR harus memastikan tidak ada satu pun kebijakan di Republik Indonesia yang bertentangan dengan konstitusi serta merampas hak warga negara untuk menjalankan agamanya,” pungkas Hariadi. []

Back to top button