IBADAH

Jangan Membuat Ibadah Baru

Oleh: Abd. Mukti, Pemerhati Kehidupan Beragama.

Tujuan utama penciptaan jin dan manusia adalah untuk beribadah hanya kepada Allah Swt. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Adz-Dzariyat ayat 56:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.

Konsep ibadah ini mencakup seluruh ketaatan, cinta, dan kepatuhan dalam kehidupan seorang hamba.

Secara garis besar, para ulama membagi ibadah menjadi dua kategori utama, yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.

Ibadah mahdhah merupakan ibadah murni yang berhubungan langsung secara vertikal antara hamba dan Allah Swt. (habluminallah). Bentuk, rukun, syarat, waktu, serta tata caranya telah ditetapkan secara baku dalam Al-Qur’an dan sunah, sehingga tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh akal manusia. Contoh ibadah mahdhah meliputi salat, puasa, zakat, haji, umrah, serta wudu dan tayamum.

Sementara itu, ibadah ghairu mahdhah adalah segala bentuk aktivitas mubah atau hubungan sesama manusia (habluminannas) dan alam sekitar. Aktivitas sosial ini akan bernilai ibadah di sisi Allah Swt. apabila dikerjakan dengan cara yang baik dan diniatkan murni untuk mencari ridha-Nya.

Mengikuti Sunah Rasulullah saw. dan Ikhlas

Agar seluruh amal ibadah diterima oleh Allah Swt., pelaksanaan ibadah tersebut wajib memenuhi dua syarat utama: dilakukan secara ikhlas dan mengikuti (ittiba’) petunjuk Rasulullah saw. Ketentuan mendasar ini secara tegas difirmankan oleh Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Kahfi ayat 110:

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya.

Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir memberikan penjelasan yang sangat berharga mengenai makna ayat di atas:

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ أَيْ ثَوَابَهُ وَجَزَاءَهُ الصَّالِحَ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا مَا كَانَ مُوَافِقًا لِشَرْعِ اللَّهِ وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا وَهُوَ الَّذِي يُرَادُ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَهَذَانِ رُكْنَا الْعَمَلِ الْمُتَقَبَّلِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ خَالِصًا لِلَّهِ صَوَابًا عَلَى شَرِيعَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya,” maksudnya adalah mengharap pahala dan balasan yang baik. “Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh,” maksudnya mencocoki syariat Allah, yaitu mengikuti petunjuk Nabi Muhammad saw. “Dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya,” maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik. Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan sesuai dengan syariat Rasulullah saw.

Kewajiban untuk senantiasa terikat pada syariat ini dipertegas pula oleh Rasulullah saw. dalam hadits sahih:

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Barangsiapa beramal tanpa ada perintah dari kami, maka amal itu tertolak.” (HR. Muslim no. 171).

Sabda Nabi Muhammad saw. tersebut melarang keras tindakan mereka-reka ibadah baru yang menyalahi sunah. Segala bentuk ritual yang dipaksakan tanpa landasan syariat dikategorikan sebagai bid’ah, yaitu upaya membuat aturan baru dalam beragama.

1 2Laman berikutnya
Back to top button