BKsPPI Desak Pemulihan Hak Kadet Putri: Jika Hijab Tak Dilarang, Jangan Ada yang Dirugikan
Jakarta (Suaraislam.id) — Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) tidak berhenti pada klarifikasi soal penggunaan hijab bagi kadet perempuan. BKsPPI menilai, jika memang tidak ada aturan resmi yang melarang hijab, maka hak calon kadet putri yang terlanjur mengundurkan diri akibat persoalan tersebut harus segera dipulihkan.
Sekjen BKsPPI KH Akhmad Alim menilai penegasan Kemhan melalui Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tertanggal 23 Agustus 2026 merupakan langkah positif. Namun, klarifikasi administratif saja dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
“Kalau memang tidak ada aturan yang melarang hijab, jangan sampai ada calon kadet yang kehilangan kesempatan pendidikan hanya karena informasi atau pemahaman yang berbeda di lapangan,” tegas Ustaz Alim dalam pernyataan sikap BKsPPI, Senin (24/8/2026).
Menurut BKsPPI, persoalan tersebut harus dijawab dengan tindakan konkret. Calon kadet putri yang sebelumnya mengundurkan diri karena persoalan hijab, kata Akhmad, semestinya diberi kesempatan kembali mengikuti pendidikan tanpa harus kehilangan hak atau mengulang seluruh proses seleksi dari awal, selama tetap memenuhi persyaratan akademik, kesehatan, dan ketentuan lainnya.
“Jangan sampai aturan tertulis berkata tidak melarang, tetapi praktik di lapangan justru membuat seseorang merasa harus memilih antara keyakinan dan cita-cita mengabdi kepada negara,” ujarnya.
Baca juga: Beri Klarifikasi, Kemhan Bolehkan Kadet Muslimah Unhan Kenakan Hijab
BKsPPI menilai pemulihan hak tersebut bukan sekadar bentuk kompromi, melainkan konsekuensi dari prinsip keadilan dan kepastian hukum. Jika terjadi ketidaksesuaian antara aturan resmi dan informasi yang diterima calon kadet, menurut BKsPPI, kerugian akibat persoalan tersebut tidak semestinya dibebankan kepada peserta seleksi.
BKsPPI juga mendukung rencana penyesuaian ketentuan seragam kadet agar penggunaan hijab dapat diakomodasi secara rapi, seragam, proporsional, serta tetap memenuhi standar kedisiplinan pendidikan pertahanan.
Ustaz Alim menegaskan, hijab tidak seharusnya diposisikan sebagai lawan dari disiplin, profesionalisme, nasionalisme, ataupun bela negara.
“Keimanan, ketakwaan, akhlak, disiplin, integritas, dan kecintaan kepada NKRI bukan nilai yang saling bertentangan. Semuanya justru bisa menjadi fondasi dalam membentuk calon pemimpin dan pembela negara,” kata dia.
Menurut BKsPPI, justru pendidikan pertahanan harus mampu membuktikan bahwa identitas keagamaan dan semangat kebangsaan dapat berjalan beriringan. Universitas Pertahanan sebagai institusi strategis dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa dinilai memiliki tanggung jawab menunjukkan praktik tersebut.
BKsPPI juga mendesak Kemhan dan Unhan mengevaluasi sistem komunikasi kepada calon kadet. Seluruh ketentuan mengenai seragam, kehidupan kadet, ibadah, hak dan kewajiban mahasiswa, hingga aturan akademik dan kedinasan harus disampaikan secara tertulis, terbuka, jelas, dan konsisten sejak awal pendaftaran.
Sebab, menurut BKsPPI, polemik seperti ini tidak semestinya terjadi jika seluruh peserta memperoleh informasi yang sama mengenai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ada jurang antara aturan resmi dengan informasi yang diterima calon kadet di lapangan. Kalau itu terjadi, peserta seleksi yang akhirnya menanggung akibatnya,” ujar Ustaz Alim.
BKsPPI juga meminta perhatian diberikan kepada calon kadet putri lain yang mungkin pernah menghadapi persoalan serupa. Mereka dinilai harus memperoleh perlindungan dan perlakuan yang sama.
Bagi BKsPPI, tidak boleh ada calon kadet yang merasa harus menyembunyikan atau meninggalkan identitas keagamaannya demi mendapatkan kesempatan pendidikan.
“Indonesia yang kuat bukan Indonesia yang menyeragamkan keyakinan warganya. Indonesia yang kuat adalah Indonesia yang mampu menyatukan keberagaman dalam disiplin, tanggung jawab, persatuan, dan cita-cita kebangsaan,” kata Ustaz Alim.
BKsPPI berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi pertentangan antara agama dan negara. Sebaliknya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kebebasan beragama, kepastian hukum, disiplin, profesionalisme, dan kepentingan nasional dapat berjalan bersama.
Pada akhirnya, BKsPPI mendesak Kemhan dan Unhan segera membenahi aturan serta komunikasi internal, sekaligus memberikan jalan keluar konkret bagi calon kadet putri yang terdampak.
“Seorang anak bangsa tidak semestinya dipaksa memilih antara mengejar cita-cita untuk mengabdi dan membela negara dengan mempertahankan keyakinan agamanya. Keadilan bagi satu warga negara adalah cermin keadilan bagi seluruh bangsa,” tandas Ustaz Alim. []






