DDII Sampaikan Empat Tuntutan terkait Kasus Larangan Jilbab di Unhan, Apa Saja?
Jakarta (Suaraislam.id) — Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyambut baik penjelasan resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) yang menegaskan tidak ada larangan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Namun, organisasi dakwah ini mendesak agar hak calon kadet putri yang sempat mengundurkan diri akibat persoalan tersebut segera dipulihkan.
Penjelasan Kemhan disampaikan melalui Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tertanggal Ahad (23/8/2026). Langkah ini merespons sorotan publik atas kasus seorang calon kadet putri yang memilih mengundurkan diri dari Unhan RI setelah dinyatakan lolos seleksi karena enggan melepas jilbabnya.
Dalam siaran pers tersebut, Kemhan menyatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat aturan yang melarang penggunaan jilbab. Kemhan menambahkan bahwa Menteri Pertahanan telah mengarahkan penyesuaian ketentuan seragam kadet agar mengakomodasi jilbab secara rapi, seragam, dan proporsional.
Ketua Biro Hukum DDII, Nasrulloh Nasution, mengapresiasi respons cepat Kemhan dalam mengklarifikasi persoalan ini secara terbuka kepada publik.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kemhan yang mau mendengar dan menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Ini adalah bentuk nyata negara menghormati hak warganya untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” ujar Nasrulloh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/08/2026).
Kendati demikian, Nasrulloh menilai penjelasan Kemhan tersebut menguatkan dugaan adanya simpang siur informasi serta aturan teknis di lapangan. Pengunduran diri calon kadet putri tersebut murni disebabkan oleh ketidakjelasan informasi yang diterimanya saat proses penerimaan.
“Kalau aturannya memang sudah jelas tidak melarang jilbab, maka sudah sepatutnya mahasiswi yang mengundurkan diri karena kesalahpahaman ini diberi kesempatan untuk kembali. Haknya harus dipulihkan,” tegas Nasrulloh.
Empat Poin Desakan DDII
Menyusul klarifikasi resmi dari Kemhan, Nasrulloh memaparkan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak Unhan RI maupun Kemhan RI.
Tuntutan pertama, kata Nasrulloh, Unhan RI harus memberikan kesempatan kepada calon kadet putri yang telah mengundurkan diri untuk diterima kembali. Prosedur pemulihan ini hendaknya diberikan tanpa mewajibkan mahasiswi tersebut mengulang proses seleksi dari tahap awal.
“Kedua, kami mendesak pemulihan nama baik calon kadet tersebut agar keputusan pengunduran diri yang dipicu kesalahpahaman ini tidak menjadi catatan buruk di kemudian hari,” ujar Nasrulloh.
Poin ketiga yang ditekankan Nasrulloh adalah pentingnya rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik. Pihak penyelenggara dituntut memberikan perhatian serta perlindungan hak yang sama kepada calon kadet putri lain yang mungkin menghadapi kendala serupa di lapangan.






