Habib Hanif Alatas: Dukung MUI, Umat Harus Bersatu Desak DPR Segera Sahkan UU Anti-LGBTQ
Bogor (Suaraislam.id) – Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw di Pondok Pesantren Nidaul Ihya, Pabangbon, Kabupaten Bogor, Rabu (26/8/2026), menjadi panggung seruan persatuan umat untuk mendukung lahirnya Undang-Undang Anti-LGBTQ. Habib Hanif Alatas menegaskan, ancaman penyimpangan seksual tidak cukup dihadapi dengan edukasi, tetapi juga memerlukan payung hukum yang memberi efek jera.
Dalam tausiyahnya, Habib Hanif menyatakan bahwa salah satu perkara yang paling banyak diperingatkan dalam Al-Qur’an adalah perilaku kaum Nabi Luth. Menurutnya, kisah tersebut tidak hanya dimuat dalam satu surat, melainkan berulang dalam sekitar sembilan surat, sebagai tanda bahwa umat Islam harus memberikan perhatian dan kewaspadaan yang serius.
“Kalau kisah kaum Nabi Luth hanya ada dalam satu surat saja sebenarnya sudah cukup menjadi pelajaran. Tetapi Allah mengulanginya dalam banyak surat. Artinya, kita harus lebih waspada terhadap penyimpangan itu,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa di sejumlah negara Barat, hubungan sesama jenis telah dilegalkan hingga diakui sebagai perkawinan. Perkembangan tersebut, kata dia, menjadi peringatan agar Indonesia tidak mengikuti arah yang sama, terlebih Indonesia berdiri di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Habib Hanif juga menyinggung maraknya komunitas LGBT di Indonesia. Ia menyebut adanya jutaan pengguna yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT di media sosial, bahkan menurutnya komunitas tersebut telah membentuk klaster hingga tingkat kota dan kabupaten.
Lebih jauh, ia mengutip keterangan seorang pakar yang menangani AIDS mengenai tingginya angka penularan HIV/AIDS pada kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL). Menurutnya, kondisi itu semakin memprihatinkan dengan munculnya komunitas yang mengatasnamakan identitas keislaman, seperti Gay Islam Indonesia maupun Gay Santri Indonesia.
“Ini yang membuat kita harus lebih serius. Persoalannya bukan hanya perilaku, tetapi juga propaganda dan pembentukan komunitas,” tegasnya.
Habib Hanif menyatakan dukungan penuh terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Anti-LGBTQ. Menurutnya, meskipun Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 telah memasukkan budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter, regulasi tersebut belum mengatur sanksi pidana bagi pelaku maupun penyebar propagandanya.
“Sudah disebut sebagai ancaman negara, tetapi belum ada hukumannya. Karena itu MUI mendorong lahirnya undang-undang agar pelaku dan penyebar propaganda LGBTQ dapat dipidana,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya puluhan organisasi yang menolak langkah MUI. Sebagai respons, menurutnya, telah dibentuk Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) sebagai wadah edukasi sekaligus gerakan konsolidasi umat untuk mendukung perjuangan legislasi tersebut.
“GENAP hadir untuk mengedukasi bahaya LGBT, mendukung MUI, dan menekan DPR agar segera melahirkan UU Anti-LGBT,” ujarnya.
Menutup ceramahnya, Habib Hanif menekankan bahwa keberhasilan perjuangan tidak ditentukan oleh besarnya suara individu, melainkan oleh kekompakan umat Islam. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, ormas, ulama, dan pesantren untuk bersatu mengawal pembentukan undang-undang tersebut.
“Kita harus kompak dan bersatu. Kalau negara lain seperti Rusia mampu membuat undang-undang anti-LGBT, maka Indonesia seharusnya lebih mampu. Mudah-mudahan dengan perjuangan bersama, UU Anti-LGBTQ bisa terwujud,” pungkasnya. []






