Pernyataan Bersama KUII VIII: Desak Pemerintah dan DPR Segera Bahas dan Sahkan UU Pencegahan LGBTQ

Jakarta (Suaraislam.id) – Dukungan terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ menguat dalam pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Bidakara, Jakarta, 24–26 Juli 2026.
Puluhan pimpinan MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan tokoh masyarakat menandatangani pernyataan bersama yang mendesak Presiden dan DPR RI segera membahas serta mengesahkan regulasi tersebut.
Dalam pernyataan bersama itu disebutkan bahwa para penandatangan terdiri atas jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari tingkat pusat hingga daerah, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta perorangan yang menghadiri KUII VIII dan Milad ke-51 MUI.
Mereka menyatakan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ melalui pendekatan yang komprehensif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ dipandang sebagai ancaman nonmiliter sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.
Selain itu, para ulama dan tokoh menilai pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga, dan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, mereka mendesak Presiden Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ sebagai landasan hukum nasional.
“Pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga, dan masyarakat,” demikian salah satu poin dalam pernyataan bersama tersebut.
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa dokumen tersebut dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai landasan bersama dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ di Indonesia.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2026 oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, pimpinan MUI lainnya, serta lebih dari 75 pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam yang hadir dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII. []






