UEA Ampuni Aktivis Oposisi Mesir Abdul Rahman al-Qaradawi
Jakarta (Suaraislam.id)–Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Syekh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), secara resmi memberikan pengampunan (pardon) kepada aktivis oposisi dan penyair asal Mesir, Abdul Rahman al-Qaradawi.
Keputusan tersebut diumumkan oleh media pemerintah UEA setelah Abdul Rahman al-Qaradawi sempat menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sebelumnya, Abdul Rahman ditangkap di Lebanon pada Desember 2024 sebelum akhirnya diektradisi ke UEA pada Januari 2025. Ia dijerat dengan tuduhan melakukan aktivitas yang dianggap merusak keamanan publik.
Kantor berita resmi UEA, WAM, melaporkan bahwa pengampunan Presiden MBZ diterbitkan hanya beberapa hari setelah Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar 200.000 dirham ($55.000) pada 27 Agustus lalu.
Media pemerintah tersebut menambahkan bahwa prosedur teknis dan administrasi yang diperlukan telah disiapkan untuk merealisasikan pengampunan presiden tersebut.
Abdul Rahman al-Qaradawi merupakan putra dari almarhum Syekh Yusuf al-Qaradawi, salah satu ulama terkemuka di dunia Islam yang dikenal mendukung gerakan Arab Spring pada 2011.
Sebelum penyerahan Abdul Rahman al-Qaradawi ke UEA, pihak keluarga sempat mengimbau Pemerintah Lebanon agar tidak melakukan ekstradisi demi keselamatan jiwanya.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia serta pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya juga mendesak pembebasan Abdul Rahman al-Qaradawi, menegaskan bahwa penangkapannya semata-mata dipicu oleh ekspresi kebebasan berpendapat. []
Sumber: Al Jazeera / Reuters





