Lapas Cibinong dan Bayang-Bayang Sel Mewah, di Mana Efek Jera?
Oleh: Chusnatul Jannah, Aktivis Muslimah.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) di Lapas Kelas IIA Cibinong menyita perhatian publik. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah area dengan fasilitas mewah yang menyerupai hunian apartemen. Temuan ini memicu dugaan adanya komersialisasi hunian dan praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Fenomena sel mewah berfasilitas bintang lima bukanlah kasus baru. Delapan tahun lalu, sel mewah yang dihuni narapidana kasus korupsi, Setya Novanto, juga terbongkar di Lapas Sukamiskin. Kini, sorotan serupa kembali mengemuka di Lapas Cibinong, yang mengindikasikan potensi adanya fasilitas serupa di lembaga pemasyarakatan lain.
Borok Lembaga Pemasyarakatan
Praktik penyimpangan di lembaga pemasyarakatan kembali terkuak, namun efektivitas pemidanaan terhadap pelaku kejahatan keuangan negara masih dipertanyakan. Pasca-sidak yang terekspos ke publik, pihak pemasyarakatan membantah tudingan mengenai fasilitas khusus bagi narapidana tertentu. Mereka berdalih bahwa lokasi yang diperiksa merupakan rumah dinas pejabat dan kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Terkait temuan minuman keras di dalam lemari pendingin, pihak terkait menyatakannya sebagai konsumsi pribadi petugas. Sementara itu, rekaman video yang memperlihatkan adanya hambatan saat sidak berlangsung dijelaskan sebagai dampak dari keterbatasan jumlah personel di lapangan.
Rangkaian sanggahan tersebut dinilai publik sebagai bentuk pembelaan institusional. Klaim mengenai rumah dinas resmi menjadi janggal apabila area tersebut diakses oleh warga binaan dan diwarnai keberadaan kendaraan mewah.
Runtuhnya Efek Jera
Terbongkarnya fasilitas mewah di dalam lapas memberikan beberapa catatan kritis terkait sistem penegakan hukum:
Pertama, fungsi penjara sebagai instrumen penjera (deterrent effect) mengalami degradasi apabila temuan penyimpangan tidak ditindaklanjuti dengan sanksi tegas. Penonaktifan pejabat tanpa tindakan administratif permanen dinilai belum mencerminkan penegakan disiplin yang optimal. Komersialisasi fasilitas lapas mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kedua, otoritas terkait perlu melakukan investigasi menyeluruh atas temuan Ombudsman. Sidak independen harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistemik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di lembaga pemasyarakatan.
Ketiga, keberlanjutan temuan ini memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Konsistensi antara narasi penegakan hukum dan realisasi di lapangan menjadi tolok ukur utama penilaian masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah.
Pandangan Islam terhadap Korupsi
Dalam sistem hukum Islam, tindakan korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang dikenakan sanksi takzir. Besaran sanksi ditentukan oleh hakim (qadi) atau kepala negara sesuai dengan tingkat kejahatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Dalam buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa hukuman takzir bagi kejahatan harta dapat berupa teguran, pemenjaraan, denda, publikasi identitas pelaku (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi pidana mati.
Sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai jawabir (penebus dosa di akhirat bagi Muslim yang telah dijatuhi sanksi hukum di dunia) dan zawajir (pencegah yang memberikan efek jera bagi masyarakat umum).
Penegakan hukum yang efektif membutuhkan penguatan integritas individu serta pembenahan sistemik. Dalam literatur Islam, kepemimpinan dan pengelolaan amanah publik merupakan tanggung jawab besar yang akan dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan tegas:
“Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, kemudian ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga.” (HR Muslim).
Penutup
Lembaga pemasyarakatan idealnya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa dipengaruhi oleh status finansial warga binaan. Penataan sistem pemidanaan dan penerapan sanksi yang tegas, termasuk perampasan aset hasil kejahatan hingga sanksi maksimal, menjadi krusial untuk mengembalikan fungsi penjeraan dalam sistem hukum.[]