Tunjangan Guru Tertunda Empat Bulan, Ombudsman: Pemerintah Harus Segera Bertindak
Jakarta (Suaraislam.id) — Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, meminta pemerintah segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilaporkan belum diterima sebagian guru hingga empat bulan.
Keterlambatan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Tunjangan merupakan hak guru yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Pemerintah wajib memastikan proses verifikasi, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dan pencairan berjalan tepat waktu.
“Jangan juga guru dituntut profesional dalam mendidik, tetapi pemerintah justru lambat memenuhi haknya. Birokrasi harus melayani, bukan menjadi penghambat,” tegas Nasution dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 14/10/2026.
Dari perspektif pengawasan pelayanan publik, keterlambatan tersebut berpotensi mengandung dugaan maladministrasi, terutama apabila terjadi tanpa alasan yang sah, tanpa kepastian waktu, atau akibat buruknya koordinasi antarinstansi.
Dugaan maladministrasi yang perlu ditelusuri meliputi:
1. Penundaan berlarut, apabila pembayaran tertunda tanpa kepastian penyelesaian yang wajar.
2. Penyimpangan prosedur, apabila tahapan verifikasi dan pencairan tidak dijalankan sesuai ketentuan.
3. Tidak memberikan pelayanan, apabila pengaduan dan permintaan kepastian dari guru tidak ditangani sebagaimana mestinya.
4. Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, apabila instansi terkait tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam memastikan hak guru terpenuhi.
5. Tidak kompeten, apabila sistem kepegawaian yang disiapkan instansi terkait tidak berfungsi sehingga para guru tidak bisa mngakses sistem.
“Ini masih dugaan ya, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Ombudsman perlu melihat penyebab keterlambatan, tanggung jawab setiap instansi, status anggaran, proses validasi data, serta kepastian pembayaran kepada guru,” ujarnya.
Nasution meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Keuangan dan instansi terkait segera menyelesaikan hambatan pencairan. Pemerintah juga harus menyampaikan informasi yang transparan mengenai status pembayaran dan jadwal penyelesaian kepada guru yang terdampak.
Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh terus-menerus dibebankan kepada guru. Jika terdapat kekurangan data, pemerintah harus memberikan informasi yang jelas, mekanisme perbaikan yang mudah, dan batas waktu penyelesaian yang terukur.
Ombudsman RI mendorong agar pengaduan guru ditindaklanjuti secara serius. Apabila terdapat laporan masyarakat yang memenuhi persyaratan, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kepastian harus segera diberikan pemerintah, bukan sekadar janji pencairan. Hak guru harus dibayar sesuai ketentuan. Jangan biarkan guru, lagi-lagi menanggung akibat dari lambatnya birokrasi,” tutup Nasution. [ ]




