Ombudsman RI dan BPJPH Perkuat Sinergi Pengawasan Layanan Sertifikasi Halal

Jakarta (Suaraislam.id) – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) mendorong penguatan sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka memastikan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal berjalan transparan, cepat, mudah, akuntabel, dan bebas dari potensi maladministrasi. Penguatan koordinasi tersebut menjadi penting seiring semakin luasnya kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan jaminan produk halal.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution mengatakan bahwa publik punya hak atas yang halal, dan kewajiban negara khususnya pemerintah untuk memenuhinya. Karena itu pelayanan sertifikasi halal merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang menyentuh kepentingan konsumen sekaligus keberlangsungan usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Karena itu, kualitas pelayanan tidak cukup hanya diukur dari tersedianya regulasi dan sistem, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh layanan yang pasti dan mudah diakses.
“Ombudsman RI pada prinsipnya mendukung penguatan layanan jaminan produk halal. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan pencegahan maladministrasi. Jangan sampai layanan yang tujuan akhirnya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat justru menghadirkan ketidakpastian, penundaan berlarut, atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Maneger dalam kunjungannya ke kantor BPJPH, Rabu 7/10/2026.
Menurut Maneger, Ombudsman RI siap mendampingi BPJPH dalam membangun sistem pencegahan maladministrasi, terutama pada titik-titik rawan dalam proses pelayanan sertifikasi halal. Potensi maladministrasi seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, maupun penyalahgunaan wewenang perlu dicegah sejak awal melalui penguatan tata kelola dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam konteks tersebut, kedua lembaga membahas rencana penguatan kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut antara lain mencakup pertukaran data dan informasi, percepatan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Pengawasan yang baik membutuhkan data yang baik. Karena itu, pertukaran data dan informasi menjadi salah satu fondasi penting untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini maladministrasi,” jelas Maneger.
Selain itu, kerja sama akan diarahkan pada pengawasan bersama melalui monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan jaminan produk halal, termasuk kepatuhan terhadap regulasi pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pengawasan bersama diharapkan tidak hanya bersifat korektif setelah muncul persoalan, tetapi lebih mengedepankan pendekatan preventif untuk mengidentifikasi potensi masalah sebelum merugikan masyarakat.
Maneger juga menyoroti pentingnya memastikan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berjalan mudah dan lancar. Program tersebut harus benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku UMK, bukan menambah beban administratif baru.
“Bagi UMK, setiap prosedur tambahan dapat berarti biaya, waktu, dan energi. Karena itu, layanan sertifikasi halal gratis harus dipastikan benar-benar gratis dalam perspektif pelayanan, mudah dalam prosedur, jelas persyaratannya, dan tidak menyisakan celah bagi praktik maladministrasi,” katanya.
Ombudsman RI berharap penguatan sinergi dengan BPJPH dapat menjadi bagian dari upaya bersama membangun ekosistem jaminan produk halal yang berintegritas. Layanan sertifikasi halal yang cepat, transparan, dan bebas maladministrasi bukan hanya memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional.
“Tujuan kita sama, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Negara harus hadir melalui pelayanan yang pasti, mudah, inklusif dan adiil,” pungkas Nasution. []






