Bukan Main Banyaknya! Kini Presiden Prabowo Punya 10 Penasihat Khusus, 7 Utusan Khusus, dan 26 Wantimpres
Jakarta (Suaraislam.id) — Langkah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara pada Jumat (2/10/2026) kian mempergemuk struktur lingkaran inti istana. Jika ditotal dengan 10 Penasihat Khusus Presiden dan 7 Utusan Khusus Presiden, kini ada 43 pejabat tinggi nonstruktural yang berada di sekeliling Kepala Negara.
Keberadaan puluhan pejabat nonstruktural ini memicu pertanyaan kritis mengenai efisiensi tata kelola pemerintahan di tengah dorongan penghematan anggaran negara. Publik mempertanyakan apakah formasi jumbo ini murni kebutuhan strategis atau sekadar kompensasi politik kekuasaan.
Pelantikan 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 dipimpin oleh Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota. Posisi pimpinan didampingi Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota serta Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Adapun 23 anggota Wantimpres lainnya secara lengkap terdiri dari Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, dan Yahya Cholil Staquf. Selanjutnya terdapat nama Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, serta Ignasius Jonan.
Sebelum porsi Wantimpres digenapkan menjadi 26 orang, Presiden Prabowo melantik Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesehatan Buruh berdasarkan Keppres Nomor 58/T Tahun 2026 pada Senin (8/6/2026). Masuknya Said Iqbal melengkapi formasi jajaran Penasihat Khusus Presiden hingga berjumlah 10 orang.
Kesembilan Penasihat Khusus Presiden lainnya mencakup Wiranto (Bidang Politik dan Keamanan) serta Luhut Binsar Pandjaitan (Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan). Selain itu terdapat Dudung Abdurachman (Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan), Purnomo Yusgiantoro (Bidang Energi), Muhadjir Effendy (Bidang Haji), Terawan Agus Putranto (Bidang Kesehatan), Ahmad Dofiri (Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian), Bambang Brodjonegoro (Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional), serta Hasan Nasbi (Bidang Komunikasi).
Sementara itu, jajaran 7 Utusan Khusus Presiden dilantik sejak Selasa (22/10/2024) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Tujuh nama yang mengisi posisi tersebut adalah Muhamad Mardiono (Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan) dan Setiawan Ichlas (Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan).
Lalu ada Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah (Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan) serta Raffi Farid Ahmad (Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni). Tiga posisi sisanya diisi Ahmad Ridha Sabana (Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif dan Digital), Mari Elka Pangestu (Bidang Perdagangan), dan Zita Anjani (Bidang Pariwisata).
Mengenai besaran gaji, aturan hukum yang mendasarinya tercantum dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, PP Nomor 60 Tahun 2000, dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat Menteri Negara.
Rincian gaji pokok dan tunjangan masing-masing pejabat adalah sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp5.040.000 per bulan (berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000).
- Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000 per bulan (berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001).
- Total Per Pejabat: Rp18.648.000 per bulan.
Jika dihitung secara total bulanan dan tahunan untuk Penasihat Khusus serta Utusan Khusus:
- 10 Penasihat Khusus Presiden: Rp18,648 juta x 10 = Rp186.480.000 per bulan (atau Rp2,237 miliar per tahun).
- 7 Utusan Khusus Presiden: Rp18,648 juta x 7 = Rp130.536.000 per bulan (atau Rp1,566 miliar per tahun).
- Total Gabungan 17 Pejabat: Rp186,48 juta + Rp130,536 juta = Rp317.016.000 per bulan (atau Rp3,804 miliar per tahun).
Sementara itu, beban anggaran paling besar bersumber dari 26 anggota Wantimpres. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan tiap anggota Wantimpres disesuaikan hingga mencapai Rp76,5 juta per bulan, sehingga total pengeluaran untuk Wantimpres saja mencapai Rp1,989 miliar per bulan (atau Rp23,868 miliar per tahun).
Jika seluruh gaji pokok dan tunjangan dari 43 pejabat ini dijumlahkan:
- Total Keseluruhan (43 Pejabat): Rp317.016.000 (Penasihat & Utusan Khusus) + Rp1.989.000.000 (Wantimpres) = Rp2.306.016.000 per bulan.
- Total Tahunan: Rp2,306 miliar x 12 bulan = Rp27,672 miliar per tahun.






