MS Kaban: Prabowo Jangan Kompromi, Kasus Penyadapan Mantan Kapolri Harus Diusut Tuntas
Jakarta (Suaraislam.id) – Aktivis senior MS Kaban mendesak Presiden Prabowo Subianto agar tidak berkompromi dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah jenderal kepolisian. Ia meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses hukum secara tegas, bahkan diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Kaban, kasus tersebut bukan sekadar persoalan teknis penyadapan, melainkan menyangkut dugaan pengkhianatan terhadap negara dan amanah jabatan. Karena itu, pengusutannya harus dilakukan secara serius dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi kepolisian tidak semakin terkikis.
Pernyataan itu disampaikan Kaban dalam webinar bertajuk “Makar ke Presiden Ditinjau dari Sisi Hukum dan Politik: Berkaca dari Kasus LSP”, yang diselenggarakan Centre of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Kamis malam (5/11/2026).
“Semua yang terjadi sekarang ini sangat tergantung kepada bagaimana Presiden mengambil langkah-langkah yang betul-betul memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara serta menumbuhkan semangat masyarakat untuk menjadi warga yang taat hukum,” ujarnya.
Kaban menyebut penyadapan ilegal sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara. Ia menegaskan, penyadapan memiliki prosedur dan mekanisme hukum yang harus dipatuhi. Jika dilakukan di luar ketentuan tersebut, persoalannya tidak bisa dianggap sebagai tindakan biasa.
“Penyadapan ini adalah perbuatan yang kalau dalam bahasa kita, ini pengkhianatan. Mengkhianati amanah,” tegasnya.
Ia bahkan mengibaratkan kasus tersebut sebagai skandal besar yang harus diungkap secara terang-benderang. Menurutnya, yang paling penting bukan hanya mengetahui siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga mengungkap untuk siapa informasi hasil penyadapan itu digunakan.
“Informasi itu ada harganya. Ada jual-belinya, ada transaksinya. Saya kira itu yang kita harapkan sekarang,” kata Mantan Menteri Kehutanan itu.
Kaban meminta Presiden Prabowo bersama Kapolri memastikan tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan pengkhianatan tersebut. Ia juga mendesak agar proses hukum dipercepat sehingga masyarakat dapat melihat keseriusan negara dalam menegakkan hukum.
“Proses pengadilannya harus betul-betul dipercepat supaya rakyat percaya. Ini yang kita dorong,” ujarnya.
Ia menilai, penyidik Polri harus bekerja keras dan menunjukkan konsistensi dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih jika pihak yang diduga terlibat pernah menduduki jabatan penting di institusi negara.
Kaban secara khusus menolak kemungkinan adanya perlakuan istimewa karena seseorang pernah berjasa atau memiliki kedudukan tinggi.
“Jangan nanti ada bahasa, Sigit itu dulu berjasa dan sebagainya. Tidak. Dia berbuat sesuatu yang merupakan pengkhianatan terhadap kepala negara, melanggar sumpah, dan melanggar ketentuan dalam undang-undang pidana kita,” katanya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu meminta pihak-pihak yang terbukti terlibat segera diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, pemberhentian dan penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Langkah tersebut, lanjutnya, juga penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia mengingatkan bahwa institusi kepolisian membutuhkan kepercayaan masyarakat agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
Selain kasus penyadapan, Kaban mengingatkan agar perhatian publik tidak hanya terpusat pada perkara tersebut. Ia menilai terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan harus mendapatkan perhatian.
Menurutnya, kedua persoalan itu perlu dilihat secara bersamaan karena dinilai memiliki keterkaitan dalam dinamika politik nasional.
Ia menyinggung munculnya narasi yang menggeser pembahasan dari persoalan posisi wakil presiden ke persoalan ekonomi dan beratnya beban hidup masyarakat. Kaban menilai pengalihan isu semacam itu tidak boleh membuat persoalan hukum terkait jabatan wakil presiden terabaikan.
“Jangan terlena hanya dengan penyadapan ini, kemudian melupakan persoalan yang berhubungan dengan wakil presiden,” ujarnya.






