Ustaz Sambo: Kami Tidak Kalah, MK Sudah Buka Jalan untuk Memakzulkan Gibran
Jakarta (Suaraislam.id) – Ketua Umum Partai Ummat Ustaz Ansufri Idrus Sambo menilai para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak kalah dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Sambo, putusan MK justru menunjukkan adanya sejumlah poin penting yang menjadi dasar bagi para pemohon untuk terus memperjuangkan persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
“Kita para pemohon tidak kalah, malah sudah menang, namun belum menang banyak,” ujar Sambo menanggapi putusan MK, Selasa (6/10/2026).
Sambo menyebut setidaknya ada tiga hal yang menurutnya merupakan kemenangan para pemohon.
Pertama, kata dia, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Pernyataan tersebut memang tercantum dalam pertimbangan MK. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa meskipun bukti tersebut tidak ditemukan, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Bagi Sambo, poin tersebut tetap memiliki arti penting.
Kedua, Sambo menilai putusan MK menunjukkan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran memang menjadi persoalan yang serius dan tidak bisa begitu saja diabaikan.
Ia menyatakan para pemohon sejak awal mempersoalkan apakah syarat pendidikan yang ditentukan undang-undang telah benar-benar dipenuhi ketika Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Menang kedua, MK memutuskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pilpres 2024,” kata Sambo.
Pernyataan tersebut merupakan tafsir Sambo terhadap putusan, bukan amar putusan MK. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK menjelaskan bahwa perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran bukan lagi berstatus calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Ketiga, Sambo menilai putusan tersebut membuka ruang bagi proses politik dan ketatanegaraan untuk mempertanyakan keberlanjutan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Menang ketiga, MK memberikan jalan untuk memakzulkan Gibran melalui proses politik di DPR dan MPR, karena sudah terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tegasnya.
Sambo kemudian menyerukan kepada para pendukung perjuangan Partai Ummat agar tidak menganggap putusan MK sebagai kekalahan. “Kita tetap semangat. Jangan merasa kalah,” katanya.
Ia bahkan menyerukan agar perjuangan untuk membersihkan kehidupan politik nasional dari pemimpin yang menurutnya bermasalah terus dilanjutkan melalui mekanisme konstitusional. “Mari bersihkan bangsa ini dari pemimpin yang cacat moral dan tidak memenuhi syarat,” ujar Sambo.
Ia menegaskan Partai Ummat akan terus melanjutkan perjuangan politiknya dengan membawa slogan “Lawan kezaliman, tegakkan keadilan.” “Jangan kendor. Maju terus, gas pol,” tandasnya.
MK: Persoalan Beralih ke Lembaga yang Berwenang
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Sebelum putusan, perkara ini memang menjadi perdebatan mengenai kewenangan MK. Para pemohon meminta agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya, sementara KPU berpendapat persoalan tersebut bukan lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Namun, dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersoalkan para pemohon.
Bagi Sambo, bagian inilah yang menjadi pijakan untuk menyatakan bahwa perjuangan para pemohon belum berakhir. “Kita tidak kalah. Belum menang banyak. Perjuangan tetap jalan,” tegasnya.
Partai Ummat pun menyatakan akan terus membawa persoalan tersebut melalui jalur perjuangan konstitusional dengan satu pesan: melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. []






