NASIONAL

Partai Ummat Kecam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi

Jakarta (Suaraislam.id) – Partai Ummat mengecam keras tindakan aparat gabungan dalam penggeledahan Pondok Pesantren Putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Tindakan yang melibatkan ratusan aparat tersebut dinilai diduga tidak proporsional, intimidatif, serta mengabaikan sensitivitas terhadap perempuan dan anak.

Ketua Umum Partai Ummat, Ustaz Ansufri Idrus Sambo, melalui pernyataan sikap DPP Partai Ummat tertanggal 2 November 2026, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip hak asasi manusia, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Pesantren bukanlah medan operasi keamanan,” tegas Ustaz Sambo dalam pernyataan sikapnya.

Partai Ummat menilai dugaan tindakan aparat tersebut perlu diusut secara serius karena berpotensi bertentangan dengan jaminan hak konstitusional dalam Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 serta prinsip due process of law dalam KUHAP.

DPP Partai Ummat mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Sukoharjo melakukan investigasi secara objektif, menyeluruh, dan transparan. Divisi Propam Polri juga diminta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, penggunaan kekuatan berlebihan, serta intimidasi terhadap santriwati dan perempuan pengasuh.

Selain itu, Partai Ummat meminta evaluasi terhadap pengerahan ratusan aparat gabungan bersenjata yang dinilai tidak sejalan dengan semangat Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”. Jika terbukti terjadi pelanggaran, jabatan Kapolres Sukoharjo dan Kapolda Jawa Tengah diminta turut dievaluasi.

Persoalan lain yang disoroti adalah perlindungan korban dan legalitas penyitaan barang. Partai Ummat menuntut negara memberikan perlindungan serta pemulihan hak santriwati dan perempuan yang terdampak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkait penyitaan, DPP Partai Ummat meminta aparat membuka inventarisasi seluruh barang yang diambil serta mengembalikan barang-barang yang tidak memiliki relevansi hukum dengan perkara. Seluruh tindakan penyitaan harus memenuhi ketentuan KUHAP dan memiliki dasar hukum yang sah.

Partai Ummat juga mengingatkan agar proses hukum diarahkan kepada individu yang diduga melakukan tindak pidana, bukan membangun stigma negatif terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan.

“Hukum harus ditegakkan secara tegas, tetapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Pesantren adalah benteng moral bangsa, bukan ruang yang boleh disterilkan dengan ketakutan,” jelas Ustaz Sambo.

Untuk memastikan penanganan kasus berjalan independen, Partai Ummat meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun langsung melakukan pemantauan dan investigasi serta memberikan perlindungan kepada pihak-pihak terdampak.

Partai Ummat menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidasi. Kewenangan aparat harus tetap berada dalam batas konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. []

Back to top button