NASIONAL

Partai Ummat Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran

Jakarta (Suaraislam.id) – Ketua Umum Partai Ummat, Ustaz Ansufri Idrus Sambo, mendesak DPR RI menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, putusan tersebut harus menjadi dasar bagi lembaga negara untuk memeriksa lebih lanjut persoalan yang menurutnya menyangkut perbuatan tercela dan pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden.

Sambo menegaskan bahwa Partai Ummat telah mengambil kesimpulan berdasarkan pembacaannya terhadap pertimbangan putusan MK.

“Dari dua hal ini, Partai Ummat sudah bisa mengambil kesimpulan. Saudara Gibran, semenjak dikeluarkannya putusan MK itu, jelas melakukan dua hal. Pertama, perbuatan tercela. Kedua, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” ujarnya dikutip pada Senin (12/10/2026) melalui penjelasannya di akun Youtube Ustaz Sambo.

Menurutnya, persoalan yang diperdebatkan bukan lagi sekadar klaim dan bantahan, melainkan harus ditelaah berdasarkan dokumen dan pertimbangan yang muncul dalam proses persidangan.

Sambo menyoroti dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari polemik tersebut. Ia mempersoalkan penggunaan Certificate of Attendance yang menurutnya tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan setingkat SMA.

“Keputusan MK itu mengikat dan final. Jadi, kalau masih ada yang mengatakan ada, tetapi tidak jelas di mana, lalu dicari dengan berbagai macam alasan, menurut saya itu hanya mempermalukan diri sendiri,” katanya.

Ia juga merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang, menurut pembacaannya, berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Sambo menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Sambo secara khusus meminta DPR RI mengambil langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia juga menyebut MPR RI sebagai bagian dari proses konstitusional yang menurutnya perlu ditempuh apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi persyaratan.

“Sudah pantaslah Pasal 7A itu diberlakukan. Makanya kami mendorong DPR, khususnya nanti juga MPR, untuk menindaklanjuti ini. Tidak ada lagi alasan untuk tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa apabila DPR tidak mengambil langkah, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat ikut terdampak.

“Kalau ini tidak ditindaklanjuti oleh DPR, bisa kita katakan DPR ikut mendukung suatu perbuatan yang salah. Ini juga akan mendelegitimasi para anggota dewan yang ada di DPR,” ujarnya.

Sambo selanjutnya meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik tersebut. Ia berpendapat bahwa persoalan ini pada akhirnya juga berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan nasional.

“Kami meminta kepada Bapak Presiden, segeralah bertindak karena ini semua ujung-ujungnya kepada Bapak. Partai-partai di DPR itu semua sinyalnya Bapak,” ujarnya.

Ia berharap Presiden mendorong partai-partai politik di DPR untuk menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme konstitusional.

Menurut Sambo, penyelesaian yang cepat diperlukan agar polemik tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan persoalan kepercayaan terhadap lembaga negara.

“Saya kira Bapak tidak ingin punya wakil presiden yang tidak memiliki legitimasi syarat atau hukum sebagai wakil presiden. Ini akan merusak dan menurunkan legitimasi Bapak sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan,” tandasnya. []

Back to top button