Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, LPPOM Imbau Pelaku Usaha Tak Tunda Persiapan
Jakarta (Suaraislam.id) — Pemerintah Republik Indonesia melakukan relaksasi terhadap tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya jatuh pada Oktober 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 160 dan 161.
Relaksasi tenggat sertifikasi halal hingga Oktober 2028 diterapkan untuk sejumlah kategori. Kategori tersebut meliputi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan); produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan untuk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri. Kebijakan ini juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan.
Selain itu, kebijakan ini mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait inspeksi produk halal impor serta peninjauan kembali PP Nomor 42 Tahun 2024 dan regulasi terkait sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ketentuan lebih lanjut saat ini masih menunggu penerbitan regulasi resmi dari pemerintah.
Menanggapi penyesuaian tenggat tersebut, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan bahwa tambahan waktu tidak seharusnya menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda persiapan sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi bisnis sekaligus bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi dan memenuhi hak konsumen Muslim.
“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya. LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” ujar Muti dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal sebaiknya dipandang bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis.
“Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan. Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” tambahnya.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM menjalankan pemeriksaan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta didukung oleh kompetensi auditor dan pengujian laboratorium yang memadai. LPPOM memiliki jaringan perwakilan di 34 provinsi di Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan halal bagi pelaku usaha di berbagai daerah.
Pelaku usaha diimbau untuk mulai memetakan kategori produknya, memahami persyaratan yang berlaku, serta menyiapkan dokumen dan proses produksi yang diperlukan untuk pemeriksaan halal. Dengan memulai persiapan lebih awal, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menjalani proses sertifikasi secara lebih terencana sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (16/10).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Utama BPJPH, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, serta perwakilan asosiasi usaha.[]
red: shodiq ramadhan






