Wajib Halal Tak Mungkin Ditunda Lagi, Ketua MUI: Jaminan Halal Hak Konstitusional
Jakarta (Suaraislam.id) – Pemberlakuan penuh kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 tinggal menyisakan waktu satu setengah bulan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Kiai Niam menegaskan bahwa pelaku usaha yang bersikeras mengedarkan produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika tanpa sertifikat halal dianggap melanggar hukum. Langkah ini berisiko memicu sanksi karena melanggar perundang-undangan.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah tersebut menekankan bahwa jaminan produk halal merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Pasalnya, hak tersebut dijamin secara tegas oleh konstitusi.
Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Begini Langkah Strategis LPPOM dan BPJPH
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pemerintah sebelumnya menetapkan tenggat waktu hingga Oktober 2024, lalu memberikan relaksasi terbatas sampai 17 Oktober 2026.
Kiai Niam meminta pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal untuk segera mempersiapkan diri dan menyelesaikan proses pendaftaran.
“Karena itu kita harus memastikan kepatuhan terhadap hukum dengan mempersiapkan diri, khususnya bagi teman-teman pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halalnya. Tekadkan hari ini, sadar karena kebutuhan atau karena tuntutan hukum, karena kesadaran internal atau karena kepentingan untuk memberikan layanan kepada publik, harus segera melakukan proses sertifikasi halal,” ungkap Kiai Niam dalam Influencer dan Media Gathering yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar halal dalam seluruh alur produksinya. Abaikan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha.
“Ketiadaan perhatian terhadap kewajiban sertifikasi halal, berarti ini perbuatan melawan hukum. Di samping aspek pemenuhan hak masyarakat, pasti akan berdampak nanti pada reputasi. Risiko hukum ada, risiko reputasi yang berdampak kepada bisnis dan usahanya. Jadi sebelum itu terjadi, kita harus konsolidasi, khususnya bagi pelaku usaha,” ujar Kiai Niam.
Kiai Niam juga menyoroti krusialnya pengawasan pascasertifikasi. Ia mengingatkan produsen agar tidak melakukan kecurangan (fraud), pemalsuan, maupun pengubahan bahan baku tanpa prosedur yang sah.
Tindakan pemalsuan atau pengubahan bahan baku tersebut dinilai sebagai bentuk kebohongan publik yang mengancam keberlanjutan bisnis.
“Dosa yang paling besar di dalam bisnis itu kan fraud. Dengan atau tanpa penegakan hukum, kalau diketahui oleh publik, pasti akan berdampak kepada keberlanjutan usaha,” ujarnya.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal wajib mempertahankan standar kehalalan yang ditetapkan secara konsisten. Ketentuan mengenai proses produksi dan bahan baku (ingredients) harus terus dipedomani.






