INDUSTRI HALAL

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Begini Langkah Strategis LPPOM dan BPJPH

Jakarta (Suaraislam.id) – Menjelang pemberlakuan penuh kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM sebagai LPH terbesar di Indonesia dan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Strategi ini mencakup penguatan kapasitas auditor daerah, penyederhanaan alur pemeriksaan, hingga perluasan pengakuan sertifikasi internasional guna menjaga kelancaran pasokan industri.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan bahwa LPPOM telah menyusun strategi persiapan sejak awal pemberlakuan tahap awal sertifikasi halal pada 2024. Fokus utama lembaga ini terletak pada penyiapan tenaga ahli guna mengantisipasi lonjakan pendaftaran sertifikasi.

“Dari LPPOM kami sudah menyiapkan dari jauh hari karena sejak 2024 kan sudah ada, ya. Jadi kami sudah menyiapkan baik dari sisi kesiapan auditornya, tiba-tiba melonjak kami terus mempersiapkan diri,” kata Muti dalam acara Influencer and Media Gathering LPPOM, di Jakarta, Rabu (02/09/2026).

Menurut Muti, sebagai langkah strategis dalam menjangkau pelaku usaha di seluruh Indonesia, LPPOM telah mengoptimalkan pengerahan auditor yang kini tersebar secara merata di 34 provinsi.

“Kami tidak hanya di pusat saja, kami ada di 34 provinsi, sudah dengan auditor-auditor yang menyebar 34 provinsi,” ujarnya.

Tak hanya itu, LPPOM juga membentuk tim pendampingan teknis khusus untuk memberikan solusi cepat bagi pelaku usaha yang menemui kendala administrasi maupun proses pendaftaran.

“Kemudian kami juga tadi siapkan berbagai tim-tim yang siap menjawab jika ada kebingungan, kesulitan. Tentunya kami sudah punya tim yang sudah siap memberikan jawaban kalau ada kendala,” tutur Muti.

Langkah strategis lainnya adalah penerapan mekanisme percepatan (shortcut) pada alur pemeriksaan. Skema ini dirancang agar audit berjalan lebih efisien tanpa mengurangi mutu pengujian mutu halal.

“Kita siapkan shortcut-shortcut, dalam artian yang memudahkan proses tapi tidak menurunkan standar,” katanya.

Muti menegaskan bahwa percepatan birokrasi tidak akan mengompromikan substansi hukum halal. Standar kehalalan produk tetap dipertahankan secara mutlak.

“Halal ya tetap halal, tidak boleh dikurangi satu persen pun. Tapi jalan menuju sertifikat halal itu yang kita carikan cara agar lebih cepat dan mudah,” ujarnya.

Meski pendaftaran meningkat tajam menjelang batas waktu, LPPOM memastikan seluruh kesiapan infrastruktur audit dan SDM masih sangat memadai.

1 2Laman berikutnya
Back to top button