NASIONAL

Gus Najih Tolak RUU PKS karena Bermuatan Ideologi Liberal

Jakarta (SI Online) – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Muhammad Najih Maimoen alias Gus Najih mengeluarkan surat terbuka tentang penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Kami menyatakan sikap menolak dan sangat keberatan terhadap isi RUU PKS yang saat ini sedang digodok oleh DPR dan akan diangkat sebagai Undang-undang. Ini karena dalam isi RUU tersebut banyak sekali pasal-pasal yang disinyalir sangat bermuatan ideologi liberalisme moral, feminisme radikal, kesetaraan gender ala barat dan menghapus hukum pidana prostitusi, LGBT, aborsi, dan nikah mut’ah (kawin kontrak ala Syiah) asalkan tidak ada pemaksaan,” kata Gus Najih melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (11/9/2019).

Tak hanya itu, muatan dalam RUU tersebut diduga menghapus status wali mujbir pada ayah dan kakek, menghilangkan kewajiban hak suami untuk ditaati oleh istri dalam hasrat seks dan lainnya, menghilangkan status lelaki pemimpin wanita, dan bertentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 3. “Ini semua jelas menginjak-injak dan menista ajaran agama, Pancasila dan adat ketimuran,” ujarnya.

Putra KH Maimoen Zubair ini menilai RUU PKS mengadopsi kolonialisme Barat-Komunis-Syiah Rafidhah, di antaranya ada pasal 1 ayat 1 dan pasal 12 disebutkan bahwa upaya merendahkan, menghina, dan menyerang hasrat seksual seseorang baik secara termasuk kategori kekerasan seksual. Pada pasal yang sama disebutkan: “karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, atau politik.”

“Di sini terlihat upaya kaum feminisme agar para LBGT, PSK dan anak-anak mereka bisa diterima di ruang publik dan menempati berbagai posisi publik baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, atau politik dan orang yang mengkritiknya bisa dipidanakan oleh negara. Na’udzubillahi min dzalika,” tuturnya.

Selain itu, Gus Najih menolak dengan tegas RUU PKS yang ditengarai menjadi gerbang untuk melegalkan hubungan seksual nonmarital sebagaimana dalam disertasi mahasiswa S3 UIN Yogyakarta, Abdul Aziz. Di mana seolah-olah melegalkan LGBT, aborsi, dan nikah mut’ah (kawin kontrak ala Syiah) serta telah menginjak prinsip Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan menginjak amanat konstitusi pasal 31 ayat 3.

“Kami meminta dan menghimbau kepada seluruh umat Islam, semua partai Islam atau partai-partai yang wakilnya di DPR mayoritas muslim dan seluruh anggota DPR yang muslim untuk menolak kebijakan-kebijakan dan RUU yang telah kami sebutkan di atas demi menyelamatkan agama, negara, bangsa Indonesia dari New-Kolonial Barat-Timur,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button