Muhammadiyah: Larangan Jual Minyak Curah akan jadi Malapetaka bagi Rakyat Kecil
Jakarta (SI Online) – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengimbau agar pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah karena dapat merugikan pengusaha skala kecil.
“Kebijakan ini jelas-jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil,” kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10).
Ia mengatakan hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah yang diproduksi usaha mikro dan kecil.
Menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng yang berlaku per awal tahun 2020 itu nampak bagus karena untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Hanya saja, kata dia, perlu dipertimbangkan dampak kebijakan terhadap usaha mikro-kecil akan tiarap dan gulung tikar sehingga akan banyak hilang mata pencaharian serta menciptakan pengangguran.
Anwar mengatakan pemerintah harus bisa menginventarisir secara cermat produsen-produsen minyak curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut. Kemudian mereka diberi bimbingan dan pelatihan agar kualitas produksi mereka bisa meningkat dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan penjualan minyak goreng dalam bentuk kemasan untuk memenuhi SNI wajib guna meningkatkan mutu dan keamanan pangan. Karena itu, pada awal Januari 2020 Kemendag akan melarang penjualan minyak goreng dalam bentuk curah. Lantas, bagaimana nasib UMKM yang menjual minyak goreng berbentuk curah?
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Mendag Enggartiasto Lukita dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Ahad (6/10).
sumber: antara