Berhijrah dari Jahiliah Modern Menuju Syariat Islam
Oleh: Siti Aisyah, Koordinator Kepenulisan Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok.
Di tengah gemerlapnya peradaban modern, manusia sering merasa sudah mencapai puncak kemajuan. Gedung-gedung pencakar langit berdiri megah, teknologi berkembang pesat, dan berbagai kemudahan tersedia di ujung jari.
Namun di balik itu semua, keresahan masyarakat justru semakin terasa. Angka kriminalitas meningkat, kesenjangan sosial melebar, korupsi merajalela, kerusakan moral semakin terbuka, dan berbagai bentuk kemaksiatan hadir dalam wajah baru.
Fenomena ini mengingatkan kita pada masa ketika manusia hidup tanpa petunjuk Allah Swt. Sejarah mencatat periode kelam tersebut sebagai masa jahiliah.
Banyak orang mengira jahiliah hanyalah kisah masa lalu yang telah berakhir ketika Rasulullah Saw. diutus di Makkah. Namun jika ditelaah lebih dalam, jahiliah bukan sekadar periode sejarah, melainkan kondisi kehidupan ketika manusia menjauh dari aturan Allah Swt. dan menjadikan hawa nafsu sebagai pedoman hidup.
Jika kita melihat kondisi masyarakat Arab sebelum Islam, kita akan menemukan banyak kemiripan dengan masyarakat zaman sekarang. Dalam aspek ideologi, masyarakat jahiliah dahulu dipenuhi oleh kesyirikan.
Mereka menyembah berhala dan menjadikan para pembesar Quraisy sebagai penentu aturan kehidupan. Keputusan-keputusan penting ditetapkan di Darun Nadwah berdasarkan pertimbangan akal dan kepentingan kelompok manusia.
Saat ini, bentuknya memang berbeda, tetapi substansinya serupa. Kedaulatan hukum diserahkan kepada manusia melalui sistem demokrasi.
Manusia diberi hak untuk menentukan halal-haram, benar-salah, serta layak-tidak layak berdasarkan suara mayoritas atau kepentingan politik. Padahal, hak menetapkan hukum sejatinya hanya milik Allah Swt.
Dalam aspek hukum, masyarakat jahiliah berpatokan pada aturan yang lahir dari hawa nafsu dan kepentingan golongan. Hukum dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keinginan para pemuka suku.
Kondisi yang sama dapat ditemukan dalam sistem sekuler saat ini. Berbagai kebijakan lahir bukan berdasarkan wahyu, melainkan atas pertimbangan materialisme, pragmatisme, keuntungan ekonomi, dan kepentingan politik sepihak.
Allah Swt. berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Maidah: 50).






