NASIONAL

Ceramah Belum Diterjemahkan, Bareskrim Tolak Laporan atas Gus Muwafiq

Jakarta (SI Online) – Pengurus DPP Front Pembela Islam (FPI) Amir Hasanuddin melaporkan penceramah NU asal Yogyakarta Gus Muwafiq ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Sebelumnya, dalam sebuah ceramah di masyarakat, Gus Muwafiq dinilai telah menghina Nabi Muhammad Saw. Dalam potongan ceramahnya yang viral, Muwafiq mengisahkan tentang kelahiran Nabi Muhammad dan kehidupannya di masa kecil.

Ia menyebut Nabi lahir biasa saja. Sebab jika terlihat bersinar maka ketahuan oleh bala tentara Abrahah. Dalam ceramahnya, dia juga menyebut Nabi saat kecil rembes karena ikut kakeknya. Pernyataan ini menuai kritikan karena dianggap menghina Nabi Muhammad.

Atas ceramah tersebut, Amir Hasanudin menilai Muwafiq telah melakukan pelecehan dan penodaan agama Islam.

Sayangnya, laporan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini belum diterima. Alasannya, kata kuasa hukum Amir, Azis Yanuar, berkas yang diajukan masih kurang.

“Terjemahan. Soalnya pidatonya kan bahasa Jawa,” ujar Azis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Azis pun mengaku ia sudah langsung menghubungi penerjemah tersumpah yang paham bahasa Jawa. “Insyaallah besok jadi, kami akan ke sini lagi,” ucap dia.

Setelah viral, Muwafiq sendiri telah menyampaikan permohonan maaf melalui video.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, tidak ada maksud menghina. Mungkin hanya inilah cara Allah menegur agar ada lebih adab terhadap Rasulullah, dengan kalimat-kalimat yang sederhana, tetapi beberapa orang menganggap ini kalimat yang cukup berat. Pada seluruh kaum muslimin saya mohon maaf,” kata Muwafiq dalam video yang ditayangkan di akun Facebook Ketua PBNU yang juga Stafsus Wapres, Robikin Emhas.

red: asyakira

Back to top button